Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
(Berdasarkan Perki 1/2018)

Dalam Peraturan KKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 3 diuraikan sebagai berikut:

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;

b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;

c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau

f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

b. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;

c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;

d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;

e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

f. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan

h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :