IPPDES DAN IPRP-APBDES BARANG LANGKA BAGI RAKYAT
“Ketika Pemerintah Desa Abai Terhadap Rakyat, Maka Rakyat Menjadi Apatis Terhadap Pemerintah Desa”
Memberi atau menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDes) dan Informasi Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belaja Desa (IPRP-APBDes) kepada masyarakat masih belum menjadi kegiatan rutinitas Pemerintah Desa.
Yang terjadi malah sebaliknya. Kecenderungan Pemerintah Desa menutup saluran informasi. Akibatnya transparasi yang merupakan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di mayoritas desa di Nusantara ini dijalankan oleh para pemangku kepentingan desa.
Supaya kita tahu, ngerti dan sadar, mari kita baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di bawah ini:
Pasal 24 huruf d
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 68
masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa
Agar semakin kita tahu, ngerti dan sadar, mari kita baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 di bawah ini:
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
(3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Pasal 11
(1) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk
menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemahaman:
1. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu Pemerintah Desa wajib mematuhi asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap rakyat.
2. Bahwa rakyat berhak; (1) meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; (2) memperoleh pelayanan yang sama dan adil; dan (3) menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Bahwa Pemerintah Desa wajib memenuhi hak masyarakat atas informasi, maka Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa yang disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain melalui papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
4. Bahwa informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN