JALAN MENUJU SISTEM SERTIFIKASI TANAH YANG BERSIH DAN TRANSPARAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Sertifikasi tanah merupakan instrumen penting dalam reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digagas pemerintah sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah secara massal.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius: pungutan liar, manipulasi musyawarah, lemahnya pengawasan, dan keterlibatan aparat dalam ekosistem rente. Kondisi ini menimbulkan beban bagi masyarakat kecil dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, refleksi atas jalan menuju sistem sertifikasi tanah yang bersih dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) – bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 – landasan utama reforma agraria.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 – mengatur biaya PTSL dengan ketentuan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya selain komponen tertentu (patok, materai, pajak sesuai ketentuan).
4. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – menetapkan biaya maksimal PTSL sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
5. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 – menekankan percepatan PTSL dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
6. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menjerat pungli sebagai tindak pidana korupsi.
7. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan agraria.
C. Analisis Kritis
1. Kelemahan Sistem Saat Ini
a. Transparansi minim:
biaya resmi tidak dipublikasikan secara jelas, membuka ruang pungli.
b. Akuntabilitas lemah:
dana patungan dibagi tanpa laporan terbuka, aparat desa dan Pokja tidak diaudit secara ketat.
c. Partisipasi semu:
musyawarah desa sering dijadikan legitimasi palsu untuk menaikkan biaya.
d. Penegakan hukum tidak konsisten:
aparat penegak hukum sering bersikap reaktif, bahkan ada yang ikut terlibat dalam pungli.
2. Jalan Menuju Sistem Sertifikasi yang Bersih dan Transparan
a. Digitalisasi pembayaran:
biaya resmi dibayarkan langsung melalui sistem perbankan atau aplikasi pemerintah untuk mengurangi peluang pungli.
b. Publikasi biaya resmi:
pemerintah wajib mempublikasikan biaya PTSL secara terbuka melalui papan informasi desa, situs resmi, dan aplikasi digital.
c. Audit publik partisipatif:
masyarakat dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana melalui forum warga dan laporan terbuka.
d. Subsidi silang berbasis APBN/APBD:
masyarakat miskin dibebaskan dari biaya, sementara kelompok mampu membayar sesuai ketentuan resmi.
e. Kolaborasi dengan civil society:
LSM, media independen, dan akademisi dilibatkan dalam advokasi dan pengawasan kebijakan.
f. Sanksi hukum tegas:
pungli harus dijerat dengan pasal korupsi, bukan sekadar sanksi administratif.
3. Dampak Positif Reformasi
a. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
b. Memperkuat akses rakyat kecil terhadap sertifikasi tanah.
c. Mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat posisi UMKM serta petani.
d. Menjadikan PTSL kembali sebagai instrumen keadilan sosial dalam reforma agraria.
D. Kesimpulan
Sistem sertifikasi tanah saat ini masih lemah dalam aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penegakan hukum. Jalan menuju sistem yang bersih dan transparan harus ditempuh melalui reformasi kebijakan, digitalisasi, pengawasan publik, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa langkah-langkah tersebut, PTSL akan terus menjadi ladang pungli birokrasi dan kehilangan legitimasi sebagai kebijakan nasional.
E. Penutup
Reformasi sistem sertifikasi tanah harus diarahkan pada:
1. Transparansi biaya resmi yang jelas dan mudah diakses.
2. Digitalisasi pembayaran untuk mengurangi pungli.
3. Subsidi silang dan dukungan APBN/APBD bagi masyarakat miskin.
4. Audit publik partisipatif dan pengawasan masyarakat sipil.
5. Penegakan hukum yang konsisten dengan pasal korupsi.
Dengan reformasi tata kelola yang menyeluruh, sistem sertifikasi tanah dapat kembali menjadi instrumen keadilan sosial, memperkuat reforma agraria, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

