KADES MENGELOLA KEUANGAN SENDIRI DENGAN BANTUAN PENDAMPING
Oleh: NUR ROZUQI*
Bahwa pengendalian internal, etika tata kelola, dan perlindungan terhadap sistem PPKD. Jika Kepala Desa mengelola keuangan desa secara sepihak, termasuk menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) sendiri dengan bantuan Pendamping Desa, maka Perangkat Desa wajib mengambil sikap tegas, legal, dan kolektif. Berikut adalah uraian lengkapnya:
A. Situasi: Kades Mengelola Keuangan Sendiri dengan Bantuan Pendamping
Tindakan ini melanggar prinsip dan regulasi berikut:
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018, yaitu bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan oleh PPKD, bukan oleh Kades secara langsung
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu bahwa Kepala Desa adalah penanggung jawab, bukan pelaksana teknis keuangan
3. Etika Pendampingan Desa, yaitu bahwa pendamping tidak boleh terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan keuangan desa
B. Sikap dan Langkah Strategis Perangkat Desa
1. Menolak Terlibat dalam Praktik yang Tidak Sesuai Prosedur
a. Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi tidak boleh menandatangani dokumen DPA/DLPA yang disusun sepihak.
b. Tegaskan bahwa dokumen harus disusun oleh PPKD secara kolektif dan diverifikasi sesuai SOP.
2. Menyusun Berita Acara Penolakan Internal
Buat berita acara bersama perangkat desa yang menyatakan:
a. Kronologi kejadian
b. Bukti keterlibatan sepihak
c. Penolakan terhadap praktik tersebut
3. Melaporkan kepada BPD dan Kecamatan
a. Sampaikan temuan kepada BPD sebagai lembaga pengawasan desa.
b. Kirim surat kepada Camat dan Dinas PMD untuk pembinaan dan klarifikasi peran pendamping.
4. Melibatkan Pendamping Tingkat Kabupaten atau Provinsi
a. Laporkan keterlibatan pendamping desa kepada Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
b. Minta evaluasi dan penegasan batas peran pendamping.
5. Melindungi Arsip dan Bukti Administratif
a. Simpan salinan dokumen yang menunjukkan penyusunan sepihak.
b. Dokumentasikan komunikasi dan keputusan yang diambil oleh perangkat desa.
C. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Perangkat Desa
Legalitas, yaitu bertindak sesuai regulasi dan struktur PPKD
Akuntabilitas, yaitu menolak praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Kolektifitas Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tim, bukan individu
Etika Profesi Pendamping desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis keuangan
D. Contoh Format Berita Acara Penolakan
BERITA ACARA PENOLAKAN PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN SEPihak
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: ____________________ (Sekretaris Desa)
2. Nama: ____________________ (Kaur Keuangan)
3. Nama: ____________________ (Kaur/Kasi)
Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal __________ telah terjadi penyusunan DPA dan DLPA oleh Kepala Desa secara sepihak dengan bantuan Pendamping Desa, tanpa melibatkan Tim PPKD sesuai ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Kami menolak untuk menandatangani atau mengesahkan dokumen tersebut, dan meminta agar proses pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Tanda tangan:
____________________
____________________
____________________
E. Perlindungan Hukum bagi Perangkat Desa
1. Perangkat desa yang menolak praktik tidak sah dan melaporkan secara formal tidak dapat dikenai sanksi.
2. Justru mereka dilindungi sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan dapat menjadi saksi kunci dalam audit atau proses hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

