KADES DAN PENDAMPING MENYUSUN DPA/DLPA SEPIHAK
Oleh: NUR ROZUQI*
Bahwa fungsi pengawasan BPD terhadap tata kelola keuangan desa dan perlindungan terhadap sistem PPKD yang sah. Jika Kepala Desa menyusun dan mengelola DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) secara sepihak dengan bantuan Pendamping Desa, maka BPD wajib mengambil sikap tegas, legal, dan kolektif untuk menjaga akuntabilitas dan otonomi desa. Berikut uraian lengkapnya:
A. Dasar Hukum Peran BPD dalam Pengawasan Keuangan Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa BPD mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, mengatur bahwa BPD berhak meminta klarifikasi dan menyampaikan rekomendasi
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018, mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh PPKD, bukan oleh Kades secara langsung
4. Kode Etik Pendamping Desa (TPP), mengatur bahwa pendamping tidak boleh menjadi pelaksana teknis keuangan desa
B. Situasi: Kades dan Pendamping Menyusun DPA/DLPA Sepihak
Tindakan ini berisiko:
1. Melanggar struktur PPKD (harusnya DPA disusun oleh Sekdes dan PKA, bukan Kades sendiri)
2. Menghilangkan fungsi verifikasi dan kontrol internal
3. Menempatkan pendamping desa di luar batas peran fasilitatif
4. Mengancam akuntabilitas dan legalitas APBDes
C. Sikap dan Langkah Strategis BPD
1. Melakukan Klarifikasi Resmi kepada Kepala Desa
Undang Kepala Desa dalam rapat BPD untuk menjelaskan:
a. Siapa yang menyusun DPA/DLPA
b. Apakah melibatkan PPKD secara sah
c. Peran pendamping dalam proses tersebut
2. Menyusun Berita Acara Temuan dan Rekomendasi
a. Catat hasil klarifikasi dalam berita acara resmi.
b. Buat rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa agar:
1) Menghentikan praktik penyusunan sepihak
2) Melibatkan PPKD sesuai struktur
3) Menyusun ulang dokumen secara prosedural
3. Melaporkan ke Camat dan Dinas PMD
Kirim surat resmi kepada Camat dan Dinas PMD Kabupaten/Kota dengan lampiran:
a. Berita acara BPD
b. Bukti keterlibatan pendamping
c. Permintaan pembinaan dan evaluasi
4. Melibatkan Musyawarah Desa Khusus
a. Sampaikan temuan kepada masyarakat melalui Musdes Khusus.
b. Libatkan tokoh masyarakat, LKD, dan perangkat desa untuk memperkuat legitimasi pengawasan.
5. Melaporkan ke Koordinator Pendamping Tingkat Kabupaten
a. Sampaikan keberatan atas keterlibatan pendamping kepada Koordinator TPP Kabupaten.
b. Minta evaluasi dan penegasan batas peran pendamping.
D. Prinsip yang Harus Dijaga oleh BPD
1. Legalitas, artinya bahwa pengelolaan keuangan harus sesuai struktur PPKD
2. Akuntabilitas, artinya bahwa dokumen keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan
3. Independensi, artinya bahwa BPD harus bertindak tanpa tekanan politik atau pribadi
4. Transparansi, artinya bahwa temuan harus disampaikan kepada publik secara terbuka
E. Contoh Format Surat Rekomendasi BPD
SURAT REKOMENDASI BPD
Nomor: ………………………
Kepada Yth:
Kepala Desa …………………
Berdasarkan hasil rapat BPD tanggal ………………, kami menemukan bahwa penyusunan DPA dan DLPA dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa dengan bantuan Pendamping Desa, tanpa melibatkan Tim PPKD sesuai ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Dengan ini kami merekomendasikan:
1. Penghentian praktik penyusunan sepihak.
2. Penyusunan ulang DPA dan DLPA oleh Tim PPKD yang sah.
3. Klarifikasi peran pendamping kepada Dinas PMD dan Koordinator TPP.
Demikian surat ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Tertanda,
Ketua BPD
…………………………
F. Perlindungan Hukum bagi BPD
1. BPD yang bertindak sesuai prosedur dan menyampaikan temuan secara sah tidak dapat dikenai sanksi.
2. Justru dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari sistem pengawasan desa dan dapat menjadi saksi kunci dalam audit atau proses hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

