KECURANGAN DALAM PENENTUAN BANTUAN PKH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. PKH diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memutus rantai kemiskinan antar-generasi dengan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bersekolah, ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan, dan keluarga memperoleh dukungan ekonomi dasar. Namun, dalam praktik di lapangan, penentuan penerima PKH sering kali tidak lepas dari berbagai bentuk penyimpangan. Kecurangan ini tidak hanya merugikan keluarga miskin yang seharusnya menerima bantuan, tetapi juga mengurangi efektivitas program serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan program sosial.
B. Uraian Mendalam
1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Penentuan Bantuan PKH
a. Penyaluran Tidak Tepat Sasaran
1) Bantuan diberikan kepada keluarga yang tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan.
2) Keluarga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3) Ada penerima yang sudah tidak layak, misalnya anak sudah lulus sekolah atau kondisi ekonomi membaik, tetapi tetap menerima bantuan.
b. Manipulasi Data DTKS
1) Pendamping PKH atau aparat desa memasukkan data keluarga tertentu ke DTKS secara tidak sah.
2) Data ganda, tidak diperbarui, atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, misalnya NIK tidak cocok dengan KK.
3) Perubahan status keluarga (kematian, pindah domisili, perubahan jumlah tanggungan) tidak dilaporkan sehingga data menjadi tidak valid.
c. Nepotisme dan Intervensi Politik
1) Penentuan penerima dipengaruhi oleh kedekatan dengan aparat desa atau pendamping PKH.
2) Bantuan dijadikan alat politik menjelang pemilihan kepala desa atau pemilu.
3) Warga yang tidak mendukung kepala desa atau kelompok tertentu dikeluarkan dari daftar penerima.
d. Penyalahgunaan Dana oleh Oknum
1) Dana PKH digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pendamping atau pihak berwenang.
2) Penerima diminta “setoran” atau “potongan” dengan dalih administrasi, padahal tidak sah secara hukum.
e. Kurangnya Transparansi dan Sosialisasi
1) Warga tidak diberi informasi tentang kriteria penerima, hak dan kewajiban, atau cara mengajukan diri.
2) Tidak ada forum musyawarah desa untuk membahas dan memverifikasi daftar penerima.
3) Proses penetapan dilakukan tertutup, tanpa dokumentasi yang sah.
2. Dampak Kecurangan terhadap Masyarakat Desa
a. Keluarga miskin semakin rentan, karena mereka yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya.
b. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program sosial dan pemerintah desa, akibat penyaluran yang tidak transparan dan tidak adil.
c. Munculnya konflik sosial antarwarga, terutama jika bantuan dianggap tidak adil atau hanya diberikan kepada kelompok tertentu.
d. Tujuan PKH tidak tercapai, sehingga kualitas hidup keluarga miskin tidak meningkat dan dukungan pendidikan anak terhambat.
C. Penutup
Kecurangan dalam penentuan penerima PKH merupakan masalah serius yang menghambat efektivitas program bantuan sosial. Penyaluran yang tidak tepat sasaran, manipulasi data, nepotisme, penyalahgunaan dana, serta kurangnya transparansi menjadi faktor utama yang merusak tujuan PKH. Dampaknya tidak hanya memperburuk kondisi keluarga miskin, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memicu konflik sosial.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah desa, pendamping PKH, dan masyarakat untuk memastikan proses penentuan penerima dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan pengawasan yang ketat, verifikasi data yang berkala, serta keterlibatan aktif warga dalam musyawarah desa, PKH dapat kembali menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan memperkuat fondasi pembangunan sosial di desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

