KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

6. Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB II KEDUDUKAN HUKUM DESA

7. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5
(1) Desa berkedudukan sebagai badan hukum publik yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa manakala bab II diubah dari yang semula berbunyi BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA menjadi berbunyi BAB II KEDUDUKAN DESA, ini artinya menghapus jenis Desa Adat. Dengan sendirinya Undang-undang yang sedang dibahas tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2).
2. Bahwa Pasal 5 Ayat (1) berimplikasi pada kedudukan desa bukan lagi sebagai pemerintahan tersendiri, malinkan hanya sebatas sebagai layaknya OPD/SKPD.
3. Bahwa Pasal 5 Ayat (2) memiliki konsekwensi tidak hanya sebutan desa saja yang dapat dengan sebutan disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat, tetapi juga sebutan jabatan kelembagaan di desa dapat dengan sebutan disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat pula.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :