Kedudukan Peraturan Di Desa Dalam Sistem Perundang-undangan NKRI
Peraturan di desa itu memiliki sifat berkekuatan hukum yang mengikat. Bahkan bisa jadi tujuan dalam proses peradilan. kedudukan seperti ini adalah atas dasar dari ketentuan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 yang menyebutkan:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan olehMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dengan demikian, BPD dan Pemdes harus mumpuni ilmu tata perundang-undangan, dan tata cara penyusunan peraturan di desa.
UU_NO_12_2011 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU_NO_15_2019 TTG PERUBAHAN UU NO 12 TH 2011
permen_no.111_th_2014-Pdm-Tkns-Perdes plus Lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN