KEGIATAN ANGGARAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Oleh: NUR ROZUQI*
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang apabila dikonversikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, maka bidang-bidang kegiatan dan anggaran desa dapat dibagi menjadi lima bidang, yaitu:
1. Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan PembangunanDesa
3. Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Kegiatan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Kegiatan Anggaran Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
Dimana setiap bidang terdiri atas klasifikasi belanja (kegiatan anggaran). Dalam tulisan ini diuraikan klasifikasi belanja (kegiatan anggaran) yang merukapakn bagian dari Bidang Penyelenggaraan Pemeritahan Desa dengan rincian sebagai berikut:
1. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1.1. Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
1.1.1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
1.1.2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
1.1.3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
1.1.4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
1.1.5. Penyediaan Tunjangan BPD
1.1.6. Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)
1.1.7. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
1.1.8. Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
1.2. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
1.2.1. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
1.2.2. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
1.2.3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
1.2.4. lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa
1.3. Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
1.3.1. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)
1.3.2. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
1.3.3. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
1.3.4. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.3.5. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
1.3.6. lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
1.4. Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
1.4.1. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
1.4.2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
1.4.3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
1.4.4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
1.4.5. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
1.4.6. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
1.4.7. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
1.4.8. Pengembangan Sistem Informasi Desa
1.4.9. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)
1.4.10. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)
1.4.11. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
1.4.12. lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan
1.5. Pertanahan
1.5.1. Sertifikasi Tanah Kas Desa
1.5.2. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
1.5.3. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
1.5.4. Mediasi Konflik Pertanahan
1.5.5. Penyuluhan Pertanahan
1.5.6. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1.5.7. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
1.5.8. lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

