KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD YANG SEDANG MENJABAT PADA PERIODE KETIGA

KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD YANG SEDANG MENJABAT PADA PERIODE KETIGA

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf c Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Penjelasan mengenai Pasal 118 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kepala desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga:

1. Substansi Ketentuan

Kepala Desa dan anggota BPD yang:
a. Sedang menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014,
b. Tetap menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai jadwal yang berlaku,
c. Mendapat tambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun,
d. Namun tidak disebutkan memiliki hak mencalonkan diri kembali untuk periode keempat.

2. Penjabaran Teknis

Status Jabatan Saat Ini Kepala Desa / Anggota BPD
a. Periode ke-3
b. Jadwal Lama, misal: 2018–2024
c. Tambahan Jabatan +2 tahun
d. Total Masa Jabatan menjadi 2018–2026

Artinya:
a. Mereka tidak langsung diberhentikan atau dipotong masa jabatan.
b. Masa jabatan diperpanjang otomatis menjadi total 8 tahun.
c. Tidak ada hak mencalonkan diri kembali, karena sudah menjabat 3 periode.

3. Tujuan Ketentuan Ini

a. Memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah berlangsung selama 3 periode.
b. Menjamin transisi yang tertib dan adil dalam penerapan masa jabatan baru.
c. Menghindari pemutusan jabatan secara mendadak akibat perubahan regulasi.

4. Implikasi Praktis

a. Kepala desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga:
1) Tetap melanjutkan tugas hingga masa jabatan berakhir +2 tahun.
2) Tidak dapat mencalonkan diri kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.

b. Pemerintah desa perlu:
1) Menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran.
2) Menyusun strategi regenerasi kepemimpinan desa.
3) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami hak dan batasan pencalonan.

5. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Seorang kepala desa menjabat:
1) Periode 1: 2006–2012
2) Periode 2: 2012–2018
3) Periode 3: 2018–2024
b. Berdasarkan UU baru, masa jabatan diperpanjang hingga 2026.
c. Setelah itu, tidak dapat mencalonkan diri lagi.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :