KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 1 Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Penjelasan rinci dan sistematis mengenai perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait Pasal 39 dan Pasal 56 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan desa, khususnya terkait:
1. Perubahan Ketentuan Pasal 39 – Kepala Desa
a. Pasal ini mengalami revisi yang signifikan, terutama dalam hal masa jabatan dan batas periode kepemimpinan:
1) Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Sebelumnya: 6 tahun.
2) Batas maksimal menjabat: 2 kali masa jabatan.
Baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
3) Penegasan bahwa kepala desa harus:
a) Menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
b) Melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
b. Dampak perubahan ini:
1) Memberikan ruang bagi kepala desa untuk menyusun dan melaksanakan program jangka menengah dan panjang.
2) Mengurangi potensi konflik akibat pemilihan yang terlalu sering.
3) Mendorong stabilitas pemerintahan desa dan kesinambungan pembangunan.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 56 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a. Pasal ini diperkuat untuk memperjelas fungsi, kewenangan, dan masa jabatan anggota BPD:
1) BPD berfungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
2) Masa jabatan anggota BPD diselaraskan dengan masa jabatan kepala desa, yaitu 8 tahun.
3) BPD memiliki kewenangan untuk:
a) Menyusun dan menetapkan tata tertib.
b) Menyalurkan aspirasi masyarakat.
c) Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
d) Memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa dan APBDes.
b. Dampak perubahan ini:
1) Memperkuat posisi BPD sebagai mitra strategis dalam tata kelola desa.
2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
3) Mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
3. Kesimpulan Umum
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk:
a. Memperkuat kelembagaan desa.
b. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa.
c. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

