KEPALA DESA YANG MASA JABATANNYA BERAKHIR ANTARA FEBRUARI HINGGA 24 APRIL 2024
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf f Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Penjelasan yang jelas dan rinci mengenai Pasal 118 huruf f dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari hingga 24 April 2024:
1. Substansi Ketentuan
Kepala desa yang:
a. Akhir masa jabatannya jatuh pada bulan Februari, Maret, hingga 24 April 2024, dan
b. Telah menjabat berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 (dengan masa jabatan 6 tahun),
c. Maka masa jabatannya diperpanjang selama 2 (dua) tahun,
d. Sehingga total masa jabatan menjadi 8 tahun, sesuai dengan ketentuan baru dalam UU No. 3 Tahun 2024.
2. Penjabaran Teknis
a. Akhir Masa Jabatan Februari 2024
1) Status Sebelum UU Baru = 6 tahun
2) Perpanjangan = +2 tahun
3) Masa Jabatan Baru = Hingga Februari 2026
b. Akhir Masa Jabatan Maret 2024
1) Status Sebelum UU Baru = 6 tahun
2) Perpanjangan = +2 tahun
3) Masa Jabatan Baru = Hingga Maret 2026
c. Akhir Masa Jabatan Hingga 24 April 2024
1) Status Sebelum UU Baru = 6 tahun
2) Perpanjangan = +2 tahun
3) Masa Jabatan Baru = Hingga April 2026
3. Catatan Penting:
a. Ketentuan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut.
b. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah 24 April 2024 tidak termasuk dalam ketentuan ini dan akan mengikuti mekanisme reguler sesuai UU baru.
4. Tujuan Ketentuan Ini
a. Menjamin keseragaman masa jabatan sesuai dengan perubahan regulasi.
b. Menghindari pemilihan kepala desa baru dalam waktu dekat yang bisa menimbulkan ketidakefisienan administratif.
c. Memberikan kepastian hukum dan transisi yang tertib dalam penerapan masa jabatan baru.
5. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Kepala desa menjabat sejak Februari 2018, dan masa jabatan berakhir Februari 2024.
b. Berdasarkan Pasal 118 huruf f, masa jabatan diperpanjang hingga Februari 2026.
c. Tidak perlu dilakukan pemilihan kepala desa baru pada 2024.
6. Implikasi Praktis
a. Pemerintah kabupaten/kota perlu:
1) Menyusun SK perpanjangan masa jabatan.
2) Menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
b. Pemerintah desa wajib:
1) Menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara terbuka.
2) Menyesuaikan RPJMDes dan RKPDes dengan masa jabatan yang diperpanjang.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

