KEPALA DESA YANG TELAH TERPILIH TETAPI BELUM DILANTIK SAAT UU BARU BERLAKU

KEPALA DESA YANG TELAH TERPILIH TETAPI BELUM DILANTIK SAAT UU BARU BERLAKU

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf e Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan mengenai Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kepala desa yang telah terpilih tetapi belum dilantik saat UU baru berlaku:

1. Substansi Ketentuan

Kepala desa yang:
a. Sudah terpilih melalui proses pemilihan berdasarkan ketentuan lama (UU No. 6 Tahun 2014),
b. Namun belum dilantik saat UU No. 3 Tahun 2024 mulai berlaku,
c. Maka masa jabatan yang berlaku adalah 8 (delapan) tahun, sesuai dengan ketentuan baru.

Artinya:
a. Meskipun proses pemilihan dilakukan di bawah aturan lama (masa jabatan 6 tahun),
b. Karena pelantikan dilakukan setelah UU baru berlaku, maka masa jabatan mengikuti aturan baru.

2. Penjabaran Teknis

Status Kepala Desa Sudah terpilih, belum dilantik
Waktu Pemilihan Sebelum UU No. 3/2024
Waktu Pelantikan Setelah UU No. 3/2024 berlaku
Masa Jabatan yang Berlaku 8 tahun (bukan 6 tahun)

3. Contoh Kasus:

a. Pemilihan kepala desa dilakukan pada Februari 2024.
b. UU No. 3 Tahun 2024 berlaku mulai April 2024.
c. Pelantikan dilakukan pada Mei 2024.
d. Maka masa jabatan kepala desa tersebut adalah Mei 2024 – Mei 2032 (8 tahun), bukan 6 tahun.

4. Tujuan Ketentuan Ini

a. Menjamin keseragaman masa jabatan sesuai regulasi terbaru.
b. Menghindari dualisme aturan antara proses pemilihan dan pelantikan.
c. Memberikan kepastian hukum bagi kepala desa terpilih dan masyarakat desa.

5. Implikasi Praktis

a. Pemerintah kabupaten/kota perlu:
1) Menyesuaikan SK pelantikan dan dokumen administrasi lainnya.
2) Menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat dan calon kepala desa.

b. Panitia pemilihan desa perlu:
1) Memastikan bahwa calon memahami perubahan masa jabatan.
2) Menyesuaikan format berita acara dan pengumuman hasil pemilihan.

6. Rekomendasi Tindak Lanjut

a. Buat surat edaran dari pemerintah daerah untuk menjelaskan ketentuan ini.
b. Siapkan format pelantikan dan SK jabatan yang mencantumkan masa jabatan 8 tahun.
c. Lakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :