KEPALA DESA YANG TIDAK BERSEDIA DIPERPANJANG MASA JABATANNYA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf g Point 3) Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 3) Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelaksanaan Pasal 118 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. Substansi Ketentuan
Kepala desa yang:
a. Masa jabatannya berakhir antara Februari hingga 24 April 2024, dan
b. Memenuhi syarat administratif dan hukum untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun sesuai Pasal 118 huruf e dan f,
c. Namun menyatakan secara resmi tidak bersedia diperpanjang, maka: Perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan.
2. Implikasi Hukum dan Administratif
a. Hak Kepala Desa
1) Kepala desa memiliki hak penuh untuk menolak perpanjangan masa jabatan, meskipun secara regulasi ia memenuhi syarat.
2) Penolakan harus disampaikan secara tertulis dan resmi kepada:
a) BPD (Badan Permusyawaratan Desa),
b) Camat,
c) Bupati/Wali Kota.
b. Konsekuensi Penolakan
1) Kepala desa tersebut tidak akan menjabat hingga tambahan 2 tahun.
2) Pemerintah kabupaten/kota wajib:
a) Menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.
b) Menyiapkan proses pemilihan kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Kepala Desa A menjabat sejak Maret 2018, dan masa jabatannya berakhir Maret 2024.
b. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, ia berhak diperpanjang hingga Maret 2026.
c. Namun, ia menyatakan tidak bersedia diperpanjang karena alasan pribadi.
d. Maka, perpanjangan tidak berlaku, dan jabatan kepala desa dinyatakan berakhir Maret 2024.
e. Pemerintah daerah menunjuk Penjabat Kepala Desa dan mempersiapkan Pilkades.
4. Rekomendasi Tindak Lanjut
Pemerintah desa dan kecamatan perlu:
a. Menyusun format surat pernyataan penolakan perpanjangan.
b. Menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara terbuka.
c. Menyiapkan transisi kepemimpinan yang tertib dan demokratis.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

