KEPALA DUSUN DAN PENGURUS LKD YANG MEMBIDANGI SEBAGAI TPK
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan ini sangat penting, bahwa Kepala Dusun dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sering diberi mandat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan program desa. Fungsi mereka sebagai TPK adalah bagian dari upaya partisipatif dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Berikut uraian lengkapnya:
A. Dasar Hukum dan Kedudukan
Berdasarkan:
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
2. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
TPK adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBDes, terutama kegiatan fisik dan pemberdayaan. TPK dapat terdiri dari perangkat desa, unsur masyarakat, dan pengurus LKD.
B. Fungsi Kepala Dusun dan Pengurus LKD sebagai TPK
1. Perencanaan Teknis Kegiatan
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RAB dan output yang telah ditetapkan.
b. Melakukan sosialisasi kegiatan kepada warga dusun atau kelompok sasaran.
2. Pelaksanaan Kegiatan di Lapangan
a. Melaksanakan kegiatan fisik (misalnya pembangunan jalan, drainase, posyandu) atau non-fisik (pelatihan, pemberdayaan, bantuan sosial).
b. Mengelola tenaga kerja lokal, bahan/material, dan waktu pelaksanaan.
3. Pengelolaan Administrasi Kegiatan
a. Menyusun dokumen pelaksanaan: daftar hadir, berita acara, dokumentasi foto, laporan harian.
b. Menyerahkan dokumen kepada PKA (Kaur/Kasi) untuk diverifikasi dan diproses pencairannya.
4. Monitoring dan Pelaporan
a. Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Kepala Desa dan PPKD.
b. Menyusun laporan akhir kegiatan, termasuk realisasi fisik dan dokumentasi.
C. Dokumen yang Dikelola oleh TPK
1. Rencana Pelaksanaan: peran TPK adalah menyusun teknis kegiatan
2. Daftar Hadir: peran TPK adalah mencatat partisipasi warga
3. Dokumentasi Foto: peran TPK adalah bukti visual kegiatan
4. Laporan Kegiatan: peran TPK adalah menyusun dan menyerahkan ke PKA
D. Kolaborasi TPK dengan PPKD
1. TPK bekerja di bawah koordinasi PKA (Kaur/Kasi).
2. Dokumen dari TPK diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum pencairan oleh Kaur Keuangan.
3. Kepala Desa menetapkan TPK melalui SK Kepala Desa.
E. Tantangan dalam Fungsi TPK
1. Minimnya pemahaman teknis: risikonya pelaksanaan tidak sesuai RAB. Solusinya pelatihan teknis dan pendampingan
2. Dokumen tidak lengkap: risikonya pencairan tertunda. Solusinya gunakan checklist kegiatan
3. Partisipasi masyarakat rendah: risikonya output tidak optimal. Solusinya sosialisasi dan pendekatan lokal
4. Konflik internal TPK: risikonya kegiatan terganggu. Solusinya SK dan pembagian tugas yang jelas
F. Prinsip yang Harus Dijaga oleh TPK
1. Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan.
2. Efektif dan Efisien: Kegiatan sesuai anggaran dan tepat sasaran.
3. Transparan: Proses terbuka dan terdokumentasi.
4. Akuntabel: Hasil kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
G. Praktik Baik TPK oleh Kepala Dusun dan Pengurus LKD
1. Menyusun “Logbook Kegiatan Dusun” untuk mencatat tahapan pelaksanaan.
2. Melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, dan kelompok sasaran dalam pelaksanaan.
3. Menyampaikan hasil kegiatan dalam forum dusun atau musyawarah warga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

