KEPPRES NO 23 TAHUN 2024 HARUS DIBATALKAN
Ditulis Oleh: Tata Setiawan, SE*
Peringatan Hari Desa Nasional untuk pertama kalinya tanggal 15 Januari 2025 berdasarkan Keppres No 23 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan Hari Desa Nasional.
Penetapkan Hari Desa Nasional tanggal 15 Januari sungguh tidak tepat, sama dengan tidak mengakui keberadaan Desa sebelumnya, hanya berdasarkan diundangkan UU No 6 Tahun 2014 yaitu tanggal 15 Januari 2014 tentang Desa, padahal jauh sebelum Diproklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 Desa telah diakui Pemerintahan Hindia Belanda hal ini dapat kita lihat dengan lahirnya Staatsblad No 83 Tahun 1906, dan setelah Diproklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, diundangkan UU No 22 Tahun 1948 tanggal 10 Juli 1948, dan selanjutnya UU tsb diubah dengan UU No 19 Tahun 1965 tanggal 1 September 1965.
Kemudian dijaman Orde Baru diundang UU No 5 Tahun 1979 tanggal 1 Desember 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Kemudian sejalan dengan perubahan tatanan sosial dari Orde Baru ke Era Reformasi, pada tanggal 15 Januari 2014 diundangkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan demikian menurut Tata Setiawan SE Ketua Umum IPBAPDK Provinsi Jawa Barat Hari Desa Nasional jatuh pada tanggal 15 Januari bertepatan dengan diundangkan UU No 6 Tahun 2014, pada Pertama Kali diundangkan UU tentang Desa adalah UU No 22 Tahun 1948, tanggal 10 Juli 1948, dengan demikian Hari Desa Nasional jatuh pada tanggal 10 Juli dan Tahun ini 2025 Peringatan Ke 77.
Hari Desa Nasional tanggal 10 Juli mengingatkan kita khususnya bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa bahwa usia Desa pada Tahun 2025 telah berusia 77 Tahun.
Peringatan Hari Desa Nasional merupakan manifestasi sense of belonging (menunjukkan rasa memiliki terhadap desanya, dan dengan Peringatan Hari Desa Nasional sense of crysis (merupakan kepedulian terhadap keadaan), karena itu Peringatan Hari Desa Nasional dilaksanakan secara berjenjang, dimulai ditingkatkan Kecamatan bersama seluruh Penyelenggara Pemerintahan Desa se – Kecamatan, untuk tingkat Kabupaten setiap Kecamatan diwakili oleh satu Desa, untuk tingkat Provinsi dihadiri para Penyelenggara Pemerintahan Desa yang diwakili satu desa dari setiap Kabupaten dan untuk tingkat Nasional dihadiri perwakilan satu desa dari setiap Provinsi.
*Tata Setiawan SE Manager Pusbimtek Palira Wilayah Provinsi Jawa Barat (Menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemerintahan Desa Beralamat di Jalan AH Nasution No 746 Bandung Timur No Kontak 082116827722) – Ketua Umum Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan (IPBAPDK) Provinsi Jawa Barat