Keterbukaan Merupakan Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

KETERBUKAAN MERUPAKAN AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Kehadiran UU Desa di atas memberikan ruang yang luas kepada desa sebagai landasan hukum yang menguatkan upaya memandirikan dan memakmurkan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara tegas Pasal 24 UU Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan atas asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.

Kemudian dalam penjelasan pasal 24 huruf d UU Desa itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paket Bimtek

Dalam konteks keterbukaan sesungguhnya UUD 1945 telah memberikan jaminan pada pasal 28 huruf f bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal ini juga yang kemudian menjadi dasar utama hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang biasa di kenal dengan UU KIP.

Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pada pasal 68, ayat (1) huruf a diatur bahwa Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :