KEUANGAN DESA YANG DIKELOLA SENDIRI OLEH KEPALA DESA

KEUANGAN DESA YANG DIKELOLA SENDIRI OLEH KEPALA DESA

(Bukti Carut-Marutnya Tata Kelola Keuangan Desa)

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Keuangan desa merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Idealnya, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai prinsip tata kelola yang baik. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa kepala desa mengelola keuangan secara pribadi, tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Fenomena ini menjadi bukti nyata carut-marutnya tata kelola keuangan desa, sekaligus menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan melemahnya kepercayaan masyarakat.

mostbet

B. Rujukan Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa bersama perangkat desa melalui mekanisme APBDes, bukan secara pribadi.

3. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015:
menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.

4. Prinsip Good Governance:
menuntut adanya check and balance, keterlibatan masyarakat, serta audit reguler untuk mencegah penyalahgunaan.

Regulasi ini jelas menolak praktik pengelolaan keuangan desa secara individual oleh kepala desa.

C. Analisis Kritis

1. Sentralisasi Kekuasaan di Kepala Desa
Ketika kepala desa mengelola keuangan sendiri, terjadi sentralisasi kekuasaan yang berbahaya. Hal ini menutup ruang partisipasi perangkat desa dan masyarakat, serta membuka peluang penyalahgunaan.

2. Carut-Marut Tata Kelola
Praktik ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi. Desa seharusnya memiliki sistem administrasi keuangan yang kolektif, tetapi kenyataan di lapangan sering kali tidak sesuai.

3. Risiko Korupsi dan Pungli
Pengelolaan keuangan secara pribadi meningkatkan risiko korupsi, pungli, dan manipulasi laporan. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

4. Dampak Sosial dan Politik
Ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Hal ini dapat memicu konflik sosial, melemahkan legitimasi kepala desa, dan menurunkan kualitas demokrasi lokal.

5. Kebutuhan Reformasi Tata Kelola
Solusi yang diperlukan adalah memperkuat sistem pengawasan, digitalisasi keuangan desa, serta meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam manajemen keuangan. Dengan demikian, pengelolaan tidak lagi bergantung pada satu orang, melainkan pada sistem yang kolektif dan transparan.

D. Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa secara pribadi oleh kepala desa adalah bukti nyata carut-marutnya tata kelola keuangan desa. Regulasi sudah jelas menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi lemahnya implementasi membuat praktik buruk ini terus terjadi. Reformasi tata kelola mutlak diperlukan agar keuangan desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber masalah.

E. Penutup

Pernyataan “Keuangan desa yang dikelola sendiri oleh kepala desa adalah bukti carut-marutnya tata kelola keuangan desa” merupakan kritik yang tepat. Desa sebagai ujung tombak pembangunan harus memiliki tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas perangkat desa, serta melibatkan masyarakat, keuangan desa dapat dikelola secara kolektif dan profesional. Hanya dengan cara itu, desa bisa benar-benar menjadi mandiri dan berdaya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :