Kewengan Bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Terkait Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua terhadap PP No. 43/2014 yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 28 Februari 2019. Perubahan Peraturan Pemerintah Tersebut sudah dilakukan ke dua kali, yang pertama adalah dengan PP No. 47 Tahun 2015. Memberikan kejelasan tentang perubahan Siltap, namun ada beberapa yang menjadi kewenangan Kepala Daerah ( Bupati ) yang akan dituangkan dalam Perbup sebagai berikut:
1. Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Ketentuan Lain di luar Penghasilan Tetap, seperti tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT / RW dan lain lain.
3. Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok yang dijadikan Tunjangan.
Ketiga hal tersebut di atas Bupati melalui Peraturan Bupati bisa memberikan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa dengan memperhatikan kepentingan umum. Yang menjadi catatan adalah ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 adalah ketentuan minimal, artinya boleh lebih dan apabila di suatu daerah sudah lebih siltap dan tunjangannya, maka tidak perlu untuk mengurangi siltap dan tunjangan. Karena nilai tersebut adalah nilai minimal.
Nilai tersebut berlaku secara mutatis mutandis bersamaan dengan Peraturan Gaji ASN yang disetarakan dengan siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Artinya apabila ada kenaikan gaji ASN di golongan yang disetarakan, maka Peraturan Bupati perlu segera menyesuaikan.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN