KONSEKUENSI HUKUM DAN TATA NEGARA ATAS SE KEMENDAGRI NO. 100.3.5.5/2625/SJ TANGGAL 5 JUNI 2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Jika deskripsi dalam Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tetap dilaksanakan meskipun bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum dan kelembagaan yang perlu diperhatikan:
1. Konsekuensi Hukum dan Tata Negara
a. Pelanggaran terhadap UUD 1945
1) Konsekuensi: Kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dianggap inkonstitusional, dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
2) Dampak: Kepala desa yang dirugikan dapat mengajukan judicial review terhadap UU Desa atau kebijakan turunan yang menimbulkan ketidakadilan.
b. Potensi Gugatan Administratif
1) Konsekuensi: Kepala desa yang masa jabatannya tidak diperpanjang dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas dasar perlakuan diskriminatif dan ketidakpastian hukum.
2) Dampak: Jika PTUN mengabulkan gugatan, maka SE tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku terhadap pihak-pihak tertentu.
c. Ketidakpastian Hukum di Tingkat Desa
1) Konsekuensi: Pelaksanaan SE yang multitafsir dapat menimbulkan konflik antara kepala desa lama, kepala desa terpilih, dan perangkat desa.
2) Dampak: Ketidakjelasan status jabatan dapat menghambat pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan program pemerintah.
d. Risiko Tindak Pidana Administrasi
1) Konsekuensi: Jika ada kepala desa yang tetap menjabat berdasarkan SE yang bertentangan dengan UU, maka bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan.
2) Dampak: Potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
e. Delegitimasi Kebijakan Pemerintah Pusat
1) Konsekuensi: Jika SE dianggap tidak sah secara hukum, maka pelaksanaannya dapat merusak kepercayaan publik terhadap Kemendagri dan pemerintah pusat.
2) Dampak: Munculnya gerakan protes, penolakan, dan ketidakpatuhan dari pemerintah desa terhadap kebijakan pusat.
2. Saran Tindak Lanjut
a. Evaluasi dan revisi SE: Kemendagri perlu segera melakukan evaluasi terhadap SE dan menyelaraskannya dengan hasil rapat koordinasi lintas lembaga dan prinsip konstitusional.
b. Sosialisasi dan pendampingan hukum: Pemerintah daerah dan asosiasi kepala desa perlu memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan.
c. Penyusunan regulasi turunan yang adil dan inklusif: Agar tidak terjadi ketimpangan, perlu ada Peraturan Pemerintah atau Permendagri yang menjelaskan transisi jabatan secara adil.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

