KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD)

KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD)

Oleh: NUR ROZUQI*

Peran Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah kunci dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Berikut adalah uraian lengkap tentang cara kerja Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, berdasarkan regulasi dan praktik lapangan.

1. Dasar Hukum dan Kedudukan

mostbet

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PPKD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dan terdiri dari:
a. Sekretaris Desa sebagai Koordinator
b. Kaur Keuangan sebagai Bendahara
c. Kaur/Kasi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya

2. Cara Kerja Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD

a. Koordinasi Perencanaan Keuangan
1) Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rancangan APBDes bersama Kaur Perencanaan.
2) Memastikan sinkronisasi antara kegiatan, anggaran, dan sumber dana.

b. Pengorganisasian Tim PPKD
1) Menyusun jadwal kerja dan pembagian tugas antar anggota PPKD.
2) Memastikan Kaur Keuangan, Kaur/Kasi, dan pelaksana kegiatan memahami peran masing-masing.

c. Verifikasi dan Validasi Dokumen Keuangan
1) Memeriksa kelengkapan dokumen kegiatan sebelum diserahkan ke Kaur Keuangan untuk pencairan.
2) Menjadi penghubung antara pelaksana kegiatan dan bendahara desa.

d. Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan
1) Memantau pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan RAB dan jadwal.
2) Mengkoordinasikan pelaporan realisasi fisik dan keuangan.

e. Penyusunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
1) Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Realisasi APBDes Semester dan Tahunan.
2) Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam aspek keuangan.

f. Koordinasi dengan BPD dan Kecamatan
1) Menyampaikan laporan keuangan kepada BPD untuk fungsi pengawasan.
2) Menjadi penghubung dalam proses evaluasi dan pembinaan dari kecamatan atau pendamping desa.

3. Dokumen yang Dikelola oleh Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD

a. RKP Desa dan APBDes, yaitu koordinasi penyusunan dan pengesahan
b. RAB Kegiatan, melakukan verifikasi dan validasi
c. DLPA dan Kwitansi, melakukan pemeriksaan kelengkapan sebelum pencairan
d. Laporan Realisasi, yaitu koordinasi penyusunan dan pelaporan
e. Berita Acara Musdes, melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan

4. Tantangan dan Solusi

a. Tumpang tindih tugas administratif, solusinya buat jadwal kerja dan delegasi tugas
b. Minimnya pemahaman anggota PPKD, solusinya mengadakan briefing rutin dan pelatihan internal
c. Tekanan politik atau sosial, caranya gunakan SOP dan dokumentasi formal sebagai pelindung
d. Sistem manual dan arsip tidak rapi, lakukan digitalisasi dokumen dan gunakan logbook keuangan

5. Tips Praktis untuk Sekretaris Desa

a. Buat “Dashboard PPKD” sederhana untuk memantau status kegiatan dan anggaran.
b. Gunakan formulir verifikasi internal sebelum dokumen masuk ke Kaur Keuangan.
c. Dokumentasikan semua proses dalam notulen dan berita acara untuk akuntabilitas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :