Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tata pemerintahan di Indonesia berubah menjadi 4 tingkat, di tingkat keempat itu adalah Pemerintahan Desa.

Berdasarkan hak dan kewenangan subsidairitas dan rekognisi, cop surat, logo, dan stempel desa bisa digunakan secara spesifik, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Cop surat, logo, dan stempel Pemerintahan Desa terdiri atas:

a. Cop surat, logo, dan stempel Kepala Desa.
Diskripsinya:
… (nama kab) …
… (nama kec) …
Kepala Desa … (nama desa)…
… (alamat kantor desa) …

b. Cop surat, logo, dan stempel Sekretariat.
Diskripsinya:
… (nama kab) …
… (nama kec) …
Sekretariat Desa … (nama desa)…
… (alamat kantor desa) …

c. Cop surat, logo, dan stempel BPD.
Diskripsinya:
… (nama kab) …
… (nama kec) …
Badan Permusyawaratan Desa … (nama desa)…
… (alamat kantor desa) …

Huruf a, b, dan c menggunakan logo desa.
Sedangkan stempel yg digunakan adalah stempel masing2 sesuai dengan nama institusinya.

2. Cop surat, logo, dan stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri atas:

a. Cop surat, logo, dan stempel LPM.
Diskripsinya:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantor desa) …

b. Cop surat, logo, dan stempel PKK.
Diskripsinya:
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantor desa) …

c. Cop surat, logo, dan stempel Karang Taruna.
Diskripsinya:
Karang Taruna
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantor desa) …

d. Cop surat, logo, dan stempel Linmas.
Diskripsinya:
Perlindungan Masyarakat
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantor desa) …

e. Cop surat, logo, dan stempel Posyandu.
Diskripsinya:
Pos Pelayanan Tetpadu
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantor desa) …

f. Cop surat, logo, dan stempel RT.
Diskripsinya:
Rukun Tetangga … (nomor)… Rukun Warga … (nomor) …
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantornya) …

g. Cop surat, logo, dan stempel RW.
Diskripsinya:
Rukun Warga … (nomor) …
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantornya) …

Huruf a, b, c, d, dan e menggunakan logo kelembagaan masing2. Huruf f dan g menggunakan logo desa.
Sedangkan stempel yg digunakan adalah stempel sesuai dengan nama kelembagaannya masing2.

3. Cop surat, logo, dan stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, antara lain:

a. Cop surat, logo, dan stempel Gapoktan.
b. Cop surat, logo, dan stempel Hippa.
c. Cop surat, logo, dan stempel Kopwan.
d. Cop surat, logo, dan stempel Perpustakaan
e. Cop surat, logo, dan stempel …

Diskripsinya:
… (nama kelembagaannya) …
… (nama desa) …
… (nama kec dan kab) …
… (alamat kantornya) …

Semua menggunakan logo kelembagaan masing2 bila ada atau menggunakan logo desa.
Sedangkan stempel yg digunakan adalah stempel sesuai dengan nama kelembagaannya masing2.

COP SURAT DI DESA=

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :