LAPORAN KEPALA DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Berdasarkan UU 6/2014, PP 43/204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri 46/2016, 114/2014 dan 20/2018, bahwa LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LPRP-APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dibuat mulai Januari hingga tanggal 31 Maret sebagai batas akhirnya, dimana Kepala Desa harus menyampaikan dulu kepada BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
Selanjutnya BPD membahasnya dalam dua tahap:
1. Tahap pertama dibahas dalam Musyawarah Desa LPPDes dan LPRP-APBDes.
2. Tahap kedua dibahas dalam Musyawarah Pleno BPD untuk pengambilan keputusan dengan kemungkinan:
a. Menyepakati dengan tanpa catatan.
b. Menyepakati dengan catatan.
c. Menolak dengan alasan hukum.
Bila BPD menyepakati dengan tanpa catatan, maka LPPDes dan LPRP-APBDes bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes.
Bila BPD menyepakati dengan catatan, maka LPPDes dan LPRP-APBDes bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes setelah dilakukan apa yang menjadi catatan BPD.
Bila BPD menolak, maka LPPDes dan LPRP-APBDes tidak bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes sampai dengan diselesaikan masalah hukumnya.
Setelah LPPDes dan LPRP-APBDes ditetapkan sebagai Perdes, selanjutnya disampaikan:
1. LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat.
a. LPPDes itu laporan atas realisasi pelaksanaan Perdes RKPDes.
b. LPRP-APBDes itu laporan atas realisasi pelaksanaan Perdes APBDes.
c. LPPDes dan LPRP-APBDes itu dalam bentuk Perdes.
2. LKPPDes dan LKPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada BPD.
a. LKPPDes itu laporan keterangan secara rinci atas realisasi pelaksanaan Perdes RKPDes.
b. LKPRP-APBDes itu laporan keterangan secara rinci atas realisasi pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes.
c. LKPPDes dan LKPRP-APBDes itu dalam bentuk Perkades.
3. IPPDes dan IPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada Masyarakat.
a. IPPDes itu Informasi secara rinci atas realisasi pelaksanaan Perdes RKPDes.
b. IPRP-APBDes itu Informasi secara rinci atas realisasi pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes.
c. IPPDes dan IPRP-APBDes itu dalam bentuk Perkades.
Ketiga dokumen tersebut di atas apabila sampai tanggal 31 Maret tidak atau belum dibahas dan disepakati BPD serta belum disampaikan kepada Bupati, BPD, dan Masyarakat, Kepala Desa bisa diusulkan pemberhentiannya oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. Masyarakat juga bisa menuntut kepada BPD untuk mengusulkan pemberhentian Kades atas pasal tidak melaksanakan tugas.
Selanjutnya mengenai sistematika LPPDes dan LPRP-APBDes silakan gabungkan antara Permendagri 46/2016, 114/2014, dan 20/2018.
permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
SISTEMATIKA LPPDes dan LPRP APBDes ATA.pdf
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Pingback: Laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan >> PALIRA
Mohon di kirim format LLPPD