Logo Dalam Pemerintahan Desa
Sesungguhnya sejak era UU no 22 th 1999, kedudukan desa menjadi otonomi tingkat tiga dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan istilah otonomi asli. Kedudukan ini semakin diperjelas dengan UU no 6 th 2014 dengan hak dan kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas.
Seiring dengan itu, kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan di desa berubah dari lembaga kemasyarakatan menjadi Badan rakyat di desa. Sedangkan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) mengalami penambahan dari yang semula meloputi LPM, PKK, Karang Taruna, RT, dan RW ditambah dan Posyandu.
Perubahan sistem dan kedudukan tersebut, merubah pula tata kelolanya, termasuk tata naskah dinas dan penggunaan uniform atau logo yang dapa diuraikan sbb:
1. Pemerintah desa menggunakan logo desa masing-masing.
2. BPD menggunakan logo desa masing-masing.
3. LPM menggunakan logo LPM secara nasional.
4. PKK menggunakan logo PKK secara nasional.
5. Karang Taruna menggunakan logo Karang Taruna secara nasional.
6. Linmas menggunakan logo Linmas secara nasional.
7. Posyando menggunakan logo Posyandu secara nasional.
8. RT tidak atau belum ada aturan menggunakan logo.
9. RW tidak atau belum ada aturan menggunakan logo.
Sedangkan LKD lainnya antara lain:
1. Linmas menggunakan logo Linmas secara nasional.
2. Gapoktan menggunakan logo Gapoktan secara nasional.
3. LMDH menggunakan logo LMDH secara nasional.
4. HKTI menggunakan logo HKTI secara nasional.
5. HIPPA menggunakan logo HIPPA secara nasional.
6. Dll.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
bolehkah lembaga rt membuat logo sendiri2
Tergantung pada Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ditetapkan.