MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD YANG SEDANG MENJABAT

MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD YANG SEDANG MENJABAT

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf b Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Begini penjelasan jelas dan rinci mengenai Pasal 118 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sedang menjabat:

1. Substansi Ketentuan

Kepala Desa dan anggota BPD yang:
a. Sedang menjabat pada periode pertama atau kedua, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014,
b. Tetap menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai ketentuan lama (yakni 6 tahun per periode),
c. Mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, sehingga total masa jabatan menjadi 8 tahun,
d. Masih diberi kesempatan mencalonkan diri kembali untuk 1 periode tambahan, dengan masa jabatan 8 tahun.

2. Penjabaran Teknis

a. Status Jabatan Saat Ini Periode 1 (sedang menjabat)
1) Sisa Masa Jabatan = Sesuai jadwal lama (misal 2021–2027)
2) Tambahan Jabatan = +2 tahun (hingga 2029)
3) Hak Mencalonkan Lagi = Ya, 1 kali
4) Masa Jabatan Jika Terpilih = 8 tahun (misal 2029–2037)

b. Status Jabatan Saat Ini Periode 2 (sedang menjabat)
1) Sisa Masa Jabatan = Sesuai jadwal lama (misal 2018–2024)
2) Tambahan Jabatan = +2 tahun (hingga 2026)
3) Hak Mencalonkan Lagi = Ya, 1 kali
4) Masa Jabatan Jika Terpilih = 8 tahun (misal 2026–2034)

3. Tujuan Ketentuan Ini

a. Menyesuaikan masa jabatan dengan perubahan baru tanpa mengganggu masa jabatan yang sedang berjalan.
b. Memberikan kesempatan adil bagi pejabat aktif untuk menikmati perpanjangan masa jabatan.
c. Menjaga kesinambungan pemerintahan desa dan menghindari kekosongan jabatan akibat perubahan regulasi.
d. Memberikan hak politik tambahan kepada pejabat aktif untuk mencalonkan diri kembali.

4. Implikasi Praktis di Desa

a. Panitia Pemilihan Kepala Desa perlu menyesuaikan jadwal dan regulasi teknis.
b. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat.
c. Dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes) perlu diselaraskan dengan masa jabatan baru.
d. BPD juga perlu menyesuaikan siklus pengawasan dan musyawarah desa sesuai masa jabatan yang diperpanjang.

5. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Seorang kepala desa menjabat sejak 2018 (periode kedua).
b. Berdasarkan UU lama, masa jabatan berakhir 2024.
c. Dengan UU baru, masa jabatan diperpanjang hingga 2026.
d. Setelah itu, ia masih berhak mencalonkan diri kembali untuk 1 periode (2026–2034).

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :