MODUS PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

MODUS PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Begini penjelasan lengkap mengenai modus pengadaan barang di desa yang diinstruksikan oleh Dinas yang membidangi Desa dengan melibatkan suplier abal-abal dari instansi tertentu, berdasarkan kasus-kasus aktual dan regulasi yang berlaku:

A. Pola Umum Modus Pengadaan Bermasalah

Modus ini biasanya melibatkan intervensi vertikal dari Dinas yang membidangi desa atau oknum di instansi terkait yang:

1. Menunjuk langsung suplier tertentu tanpa proses lelang atau musyawarah desa.
2. Memaksa desa untuk membeli barang tertentu yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Menggunakan dana desa atau ADD untuk membayar barang yang harganya dimark-up atau kualitasnya rendah.
4. Menggunakan nama program kabupaten/provinsi agar terlihat legal, padahal tidak ada dasar hukum atau SK resmi.

B. Contoh Kasus Nyata

1. Kabupaten XXX, Kalimantan Selatan (Oktober 2025)

a. Pengadaan barang dan jasa di 277 desa diduga diintervensi oleh oknum dari Dinas PMD dan APDESI.
b. Suplier ditentukan dari luar desa, tanpa proses musyawarah atau lelang.
c. Kejaksaan Tinggi Kalsel menelisik dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif.

2. Kabupaten YYY, Nusa Tenggara Timur (Januari 2025)

a. Pengadaan pacul dan bibit sayur di Desa Fungafeng dilakukan atas instruksi oknum instansi, bukan hasil musyawarah desa.
b. Barang tidak digunakan karena tidak sesuai kebutuhan warga.
c. Camat menyebut pengadaan tersebut sebagai pesanan pihak ketiga untuk keuntungan pribadi.

C. Aspek Hukum yang Dilanggar

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Melanggar prinsip musyawarah dan otonomi desa
2. Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan desa
3. Permendagri No. 112 Tahun 2022 Tidak mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa desa
4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme
5. Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain

D. Dampak terhadap Desa dan Uang Rakyat

1. Kerugian keuangan negara akibat harga barang yang dimark-up atau tidak digunakan.
2. Kepala desa terjebak dalam skema korupsi meski hanya mengikuti instruksi.
3. Masyarakat tidak mendapatkan manfaat nyata dari barang yang dibeli.
4. Integritas tata kelola desa rusak, dan kepercayaan publik menurun.

E. Langkah Pencegahan dan Penindakan

1. Sikap Kepala Desa dan Masyarakat

a. Menolak pengadaan yang tidak melalui musyawarah desa.
b. Meminta dokumen resmi (SK, MoU, berita acara) dari Dinas yang membidangi desa sebelum menyetujui kerja sama.
c. Melaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau KPK jika ada tekanan atau pemaksaan.

2. Audit dan Evaluasi

a. Melibatkan pendamping desa dan BPD dalam setiap proses pengadaan.
b. Menggunakan aplikasi SIPADES dan JAGA Desa untuk transparansi anggaran.

F. Prinsip yang Harus Dijaga

1. Desa memiliki otonomi penuh dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
2. Pengadaan barang harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan pesanan instansi.
3. Setiap pengadaan harus melalui musyawarah desa dan disetujui oleh BPD.
4. Suplier harus dipilih secara terbuka dan legal, bukan ditunjuk sepihak.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :