SIKAP RAKYAT TERHADAP MOU ATAU KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA YANG TIDAK SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

SIKAP RAKYAT TERHADAP MOU ATAU KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA YANG TIDAK SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Sikap rakyat terhadap MoU atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan haruslah kritis, aktif, dan berbasis kontrol sosial yang konstruktif. Berikut penjelasan lengkap dan rinci mengenai bagaimana masyarakat desa sebaiknya bersikap:

A. Prinsip Dasar Sikap Rakyat

1. Uang desa adalah uang rakyat → harus digunakan secara transparan dan akuntabel.
2. Kepala desa adalah pelayan masyarakat → bukan pemilik otoritas mutlak.
3. Kerja sama harus berpihak pada kepentingan publik → bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

B. Sikap Kritis dan Proaktif yang Harus Diambil Rakyat

1. Meminta Transparansi dan Penjelasan Publik

a. Masyarakat berhak meminta agar isi MoU dipublikasikan di papan informasi desa.
b. Menuntut penjelasan terbuka melalui musyawarah desa (musdes) tentang tujuan, manfaat, dan konsekuensi kerja sama.

2. Menolak Kerja Sama yang Tidak Sah

a. Jika kerja sama tidak melalui prosedur resmi (musdes, persetujuan BPD, konsultasi ke camat/bupati), masyarakat dapat menyatakan penolakan secara kolektif.
b. Penolakan dapat dituangkan dalam berita acara warga dan disampaikan ke BPD, camat, atau bupati.

3. Melaporkan ke Aparat Pengawas

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau pemerasan, masyarakat dapat melapor ke:
a. Inspektorat Kabupaten/Kota
b. Kejaksaan Negeri
c. Polres
d. KPK melalui aplikasi JAGA Desa

4. Mendorong Audit dan Evaluasi

a. Masyarakat dapat meminta audit terhadap kerja sama yang tidak sah, terutama jika menyangkut penggunaan dana desa.
b. Dapat dilakukan melalui surat resmi atau forum warga.

5. Membentuk Forum Warga atau Tim Pengawas Desa

a. Forum ini dapat berfungsi sebagai wadah kontrol sosial, edukasi hukum, dan advokasi kebijakan desa.
b. Dapat melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok rentan.

C. Risiko Jika Rakyat Diam

1. Dana desa bisa disalahgunakan tanpa kontrol.
2. Desa terjebak dalam kerja sama yang merugikan atau tidak produktif.
3. Kepala desa bisa terjerat kasus hukum, dan masyarakat ikut terdampak secara sosial dan ekonomi.

D. Contoh Tindakan Nyata

1. Di Lamongan, ratusan kades menolak MoU dengan LSM yang meminta kontribusi dana. Penolakan ini didukung oleh masyarakat dan dituangkan dalam berita acara.
2. Di Sumatera Selatan, masyarakat mendukung OTT terhadap kades yang memeras dana desa untuk disetor ke APH.
3. Di Probolinggo, warga mendukung pelaporan terhadap oknum wartawan yang memeras kades dengan ancaman pemberitaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :