NOMINAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

NOMINAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat desa merupakan hak yang dijamin oleh regulasi nasional. Aturan ini menegaskan bahwa besaran siltap tidak boleh kurang dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Namun, dalam praktiknya sering muncul alasan dari pemerintah daerah bahwa dana transfer kabupaten/kota atau Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan sehingga besaran siltap tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Kondisi ini menimbulkan problematika serius, baik dari sisi kepastian hukum maupun kesejahteraan aparatur desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menjamin hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A.

3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
Mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, termasuk kedudukan perangkat desa sebagai aparatur pemerintahan.

4. Keputusan Bupati/Wali Kota:
Menjadi instrumen administratif yang menetapkan besaran siltap sesuai ketentuan nasional.

C. Kondisi Faktual

1. Keterbatasan fiskal daerah:
Beberapa kabupaten/kota beralasan penurunan DAU atau dana transfer pusat menyebabkan kesulitan membayar siltap sesuai aturan.

2. Ketidakpatuhan terhadap regulasi:
Ada daerah yang menetapkan siltap di bawah standar minimal, dengan dalih kondisi keuangan daerah.

3. Ketidakpastian bagi aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa sering menghadapi ketidakjelasan terkait besaran penghasilan tetap yang seharusnya dijamin.

4. Kesenjangan implementasi:
Tidak semua daerah konsisten dalam menjalankan aturan, sehingga terjadi disparitas antar wilayah.

D. Yang Seharusnya

1. Kepastian hukum harus dijunjung tinggi:
Besaran siltap tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun, termasuk penurunan DAU.

2. Kesejahteraan aparatur desa sebagai prioritas:
Aparatur desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal, sehingga hak mereka harus dilindungi.

3. Konsistensi kebijakan daerah:
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyesuaikan alokasi anggaran agar siltap tetap terpenuhi sesuai aturan.

4. Transparansi fiskal:
Penurunan DAU tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak aparatur desa, melainkan harus dikelola dengan efisiensi anggaran di sektor lain.

E. Konsekuensinya

1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme aparatur desa.
b. Memberikan kepastian penghasilan sehingga aparatur desa fokus pada pelayanan masyarakat.

2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Menurunnya kinerja aparatur desa akibat ketidakpuasan.
b. Potensi konflik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
c. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi dan pengawasan:
Pemerintah pusat harus memperketat pengawasan terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan siltap.

2. Efisiensi anggaran daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan rasionalisasi belanja agar siltap tetap terpenuhi.

3. Diversifikasi pendapatan desa:
Desa perlu mengembangkan BUMDes dan sumber pendapatan lain untuk mendukung kesejahteraan aparatur.

4. Dialog dan koordinasi:
Pemerintah pusat, daerah, dan desa harus membangun komunikasi intensif untuk mencari solusi fiskal tanpa mengorbankan hak aparatur desa.

G. Penutup

Siltap Kepala Desa dan perangkat desa adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikurangi dengan alasan penurunan dana transfer atau DAU. Kepastian hukum dan kesejahteraan aparatur desa harus menjadi prioritas, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan fiskalnya agar tetap konsisten dengan aturan nasional. Dengan pengawasan, efisiensi anggaran, dan inovasi pendapatan desa, siltap dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berdaya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :