PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES

Fondasi Transparansi dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Partisipasi masyarakat merupakan elemen fundamental dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keterlibatan warga tidak hanya menjadi wujud demokrasi desa, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Ketika warga terlibat secara aktif, proses perencanaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

B. Dasar Hukum

Landasan hukum partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebagai pengganti UU No. 6 Tahun 2014, regulasi ini memperkuat posisi masyarakat dalam pembangunan desa.

1. Pasal 78 Ayat (1)
Menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat.

2. Pasal 86
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi pembangunan desa, termasuk rancangan APBDes, sehingga warga dapat memberikan masukan secara sadar dan terinformasi.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan pilihan, tetapi kewajiban dalam tata kelola pemerintahan desa.

C. Uraian

1. Mengapa Partisipasi Masyarakat Penting?

a. Transparansi dan Akuntabilitas

1) Warga dapat memantau alokasi dan penggunaan dana desa.
2) Partisipasi aktif membantu mencegah penyimpangan anggaran dan memperkuat integritas pemerintah desa.

b. Kesesuaian dengan Kebutuhan Lokal

1) Setiap desa memiliki karakteristik dan prioritas yang berbeda.
2) Melalui partisipasi, anggaran dapat disusun secara relevan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

c. Rasa Kepemilikan dan Tanggung Jawab

1) Ketika warga terlibat sejak tahap perencanaan, mereka merasa memiliki program desa.
2) Hal ini meningkatkan dukungan dan keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan.

d. Keberlanjutan Pembangunan

Program yang dirancang bersama masyarakat cenderung lebih berkelanjutan, karena lahir dari kebutuhan dan komitmen bersama.

2. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dapat muncul dalam berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan APBDes, antara lain:

a. Musyawarah Desa (Musdes)
Warga menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan program prioritas.

b. Penyusunan RKPDes
Masyarakat terlibat dalam forum perencanaan untuk menentukan kegiatan tahunan desa.

c. Penetapan APBDes
Warga memberikan masukan terhadap rancangan anggaran sebelum ditetapkan.

a. Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat terlibat dalam kegiatan pembangunan, baik sebagai tenaga kerja, panitia, maupun relawan.

e. Pengawasan
Warga mengawasi penggunaan dana desa, memantau progres kegiatan, dan memastikan laporan sesuai kenyataan.

3. Tantangan dalam Mewujudkan Partisipasi

Beberapa hambatan yang sering muncul di desa antara lain:
a. Rendahnya literasi anggaran, sehingga warga kurang memahami dokumen APBDes.
b. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa mengenai program dan anggaran.
c. Partisipasi yang bersifat formalitas, di mana warga hadir tetapi tidak aktif menyampaikan pendapat.

4. Solusi untuk Meningkatkan Partisipasi

Agar partisipasi masyarakat lebih bermakna, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:

a. Pelatihan dan Edukasi
Memberikan pemahaman tentang APBDes, hak warga, dan mekanisme perencanaan desa.

b. Penguatan Kelembagaan Desa
Meningkatkan kapasitas BPD, LPM, Karang Taruna, dan kelompok masyarakat lainnya agar mampu memfasilitasi partisipasi.

c. Sosialisasi Berbasis Media Lokal
Menggunakan bahasa daerah, baliho, radio komunitas, atau grup WhatsApp desa untuk menyebarkan informasi.

d. Inklusi Kelompok Rentan
Mendorong keterlibatan perempuan, pemuda, difabel, dan kelompok marjinal agar suara mereka terwakili dalam perencanaan.

D. Penutup

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes merupakan fondasi penting bagi tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga. Dengan dasar hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta komitmen pemerintah desa untuk membuka ruang dialog, partisipasi masyarakat dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Ketika warga terlibat, desa tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun kesadaran, solidaritas, dan masa depan bersama.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :