PELAPORAN HASIL PEMETAAN MASA JABATAN KEPALA DESA

PELAPORAN HASIL PEMETAAN MASA JABATAN KEPALA DESA

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 3 Huruf e Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin e dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pelaporan hasil pemetaan masa jabatan kepala desa:

1. Substansi Ketentuan

Bupati/Wali Kota diminta untuk:
Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a (yaitu pemetaan jabatan dan status kepala desa), kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dengan batas waktu paling lambat minggu keempat bulan Juni 2024.

Pelaporan dilakukan secara digital melalui tautan resmi:
https://bit.ly/PemetaanMJKades

2. Isi Laporan yang Harus Disampaikan

Laporan ini harus mencakup hasil inventarisasi sebagai berikut:
a. Kepala desa yang telah menjabat 2 periode (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014).
b. Kepala desa yang sedang menjabat pada periode pertama dan kedua.
c. Kepala desa yang sedang menjabat pada periode ketiga.
d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada tahun 2024.
e. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari hingga 24 April 2024.
f. Kepala desa yang menjabat melalui mekanisme pemilihan antar waktu (PAW).

Data ini menjadi dasar bagi Kemendagri untuk:
a. Menentukan status hukum dan administratif kepala desa.
b. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024.
c. Menyelaraskan jadwal Pilkades dan pengukuhan jabatan.

3. Batas Waktu Pelaporan

a. Minggu keempat bulan Juni 2024 berarti pelaporan harus masuk sebelum atau pada tanggal 30 Juni 2024.

b. Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada:
1) Tertundanya pengukuhan kepala desa.
2) Ketidaksesuaian anggaran dan perencanaan desa.
3) Hambatan dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

4. Langkah Teknis yang Disarankan

a. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota:
1) Bentuk tim pemetaan dan pelaporan di tingkat Dinas PMD.
2) Gunakan format digital yang disediakan melalui tautan resmi.
3) Pastikan data yang dilaporkan telah divalidasi oleh camat dan BPD.
4) Simpan salinan laporan sebagai arsip daerah.

b. Untuk Pemerintah Desa:
1) Segera menyampaikan data masa jabatan kepala desa kepada camat.
2) Pastikan data lengkap: nama, NIK, periode jabatan, status pelantikan, dan mekanisme pemilihan.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :