PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

29. Ketuan Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.
(2) Pembangunan Desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaandan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosiai.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa perubahan frasa dari “penanggulangan kemiskinan” menjadi frasa “penaggulangan kesenjangan sosial ekonomi” sebagaimana pasal 78 Ayat (1) ini bagus. Tetapi tantangannya sangat berat bagi desa, karena semakin kuatnya ekonomi oligarkis yang sudah merambah secara masif dan sistemik di seluruh wilayah pedesaan.
2. Bahwa diskripsi ayat (2) pasal 78 ini akan tepat bila berbunyi “Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi”

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :