PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Pasal 3
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara musyawarah pendahuluan di masing-masing wilayah RT, RW atau Dusun untuk menyepakati tokoh setempat yang akan diusulkan sebagai pengurus LKD saat musyawarak pembentukan bersama dengan Pemerintah Desa.
2. Bahwa Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap;
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
3. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD itu mutlak harus diatur dengan Peraturan Desa. Artinya adanya LKD itu harus didahului dengan kepemilikan desa atas Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan desa lebih dahulu. Tanpa itu maka keberadaan LKD tidak sah atau in konstitusional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :