PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

8. Ketentuan Pasal 6 dihapus.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa penghapusan Pasal 6 itu konsekwensinya adalah harus menghapus Bab XIII yang melingkupi pasal 96 hingga Pasal 111. Artinya Pemerintah dan DPR tidak lagi mengakui adanya Desa Adat, tidak mengakui adat istiadat desa-desa di Indonesi, tidak mengakui Bhinneka Tinggal Ika.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :