PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
8. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penghapusan Pasal 6 itu konsekwensinya adalah harus menghapus Bab XIII yang melingkupi pasal 96 hingga Pasal 111. Artinya Pemerintah dan DPR tidak lagi mengakui adanya Desa Adat, tidak mengakui adat istiadat desa-desa di Indonesi, tidak mengakui Bhinneka Tinggal Ika.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN