PEMETAAN MASA JABATAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 3 Huruf a Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai langkah persiapan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya instruksi kepada bupati/wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan dan pemilihan kepala desa:
1. Tujuan Pemetaan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemetaan ini bertujuan untuk:
a. Menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan ketentuan baru (8 tahun maksimal 2 periode).
b. Menentukan siapa yang berhak diperpanjang, mencalonkan kembali, atau harus diganti.
c. Menyusun jadwal dan strategi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara tertib dan sesuai hukum.
2. Ruang Lingkup Pemetaan oleh Bupati/Wali Kota
a. Inventarisasi Kepala Desa yang Telah Menjabat 2 Periode
1) Kepala desa yang telah menjabat dua kali masa jabatan (6 tahun x 2) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014.
2) Data ini penting untuk menentukan apakah mereka berhak mencalonkan kembali untuk 1 periode tambahan (8 tahun) sesuai Pasal 118 huruf a.
Langkah teknis:
1) Verifikasi tahun pelantikan dan masa jabatan.
2) Pastikan tidak ada pelanggaran hukum atau administratif.
b. Inventarisasi Kepala Desa yang Masih Menjabat pada Periode Pertama dan Kedua
1) Kepala desa yang sedang menjalani periode pertama atau kedua.
2) Mereka berhak atas penambahan masa jabatan 2 tahun dan kesempatan mencalonkan kembali untuk 1 periode (8 tahun) sesuai Pasal 118 huruf b.
Langkah teknis:
1) Identifikasi tahun mulai menjabat.
2) Tentukan sisa masa jabatan dan potensi pencalonan ulang.
c. Inventarisasi Kepala Desa yang Masih Menjabat pada Periode Ketiga
1) Kepala desa yang sedang menjalani periode ketiga.
2) Mereka hanya berhak atas penambahan masa jabatan 2 tahun, tanpa hak mencalonkan kembali, sesuai Pasal 118 huruf c.
Langkah teknis:
1) Pastikan status periode ketiga sah secara hukum.
2) Siapkan transisi kepemimpinan setelah masa jabatan berakhir.
d. Inventarisasi Kepala Desa yang Sudah Terpilih tetapi Belum Dilantik (Tahun 2024)
1) Kepala desa yang telah menang dalam pemilihan, namun belum dilantik saat UU No. 3 Tahun 2024 berlaku.
2) Mereka akan menjabat selama 8 tahun, bukan 6 tahun, sesuai Pasal 118 huruf e.
Langkah teknis:
1) Identifikasi tanggal pemilihan dan rencana pelantikan.
2) Sesuaikan SK pelantikan dan masa jabatan.
e. Inventarisasi Kepala Desa yang Masa Jabatannya Berakhir Februari–24 April 2024
1) Kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut.
2) Mereka berhak atas perpanjangan 2 tahun, sesuai Pasal 118 huruf f.
Langkah teknis:
1) Verifikasi tanggal akhir masa jabatan.
2) Siapkan SK perpanjangan dan penyesuaian RPJMDes/RKPDes.
f. Inventarisasi Kepala Desa yang Terpilih melalui Mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW)
1) Kepala desa yang menjabat sebagai hasil dari pemilihan antar waktu, biasanya untuk menggantikan kepala desa yang berhenti di tengah masa jabatan.
2) Status mereka perlu dikaji apakah termasuk dalam skema perpanjangan atau tidak, tergantung pada durasi dan legalitas masa jabatan PAW.
Langkah teknis:
1) Identifikasi dasar hukum PAW dan masa jabatan yang dijalani.
2) Tentukan apakah masa jabatan PAW dihitung sebagai satu periode penuh.
3. Rekomendasi Implementasi
a. Gunakan format data terstruktur (Excel atau sistem informasi desa) untuk memetakan seluruh kategori.
b. Libatkan camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam verifikasi dan validasi data.
c. Lakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar memahami perubahan regulasi dan hak politik kepala desa.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

