PENAMAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap lembaga sosial maupun ekonomi wajib mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, persatuan, dan keadilan. Namun, penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menimbulkan persoalan filosofis karena berpotensi bertentangan dengan semangat Pancasila, khususnya dalam hal kesatuan dan penghormatan terhadap keberagaman sebutan lokal.
B. Dasar Hukum
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa, dengan lima sila:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penggunaan istilah “desa dan/atau dengan sebutan lainnya”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
C. Kondisi Faktual
1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara tunggal.
2. Indonesia memiliki keragaman sebutan lokal untuk desa, seperti nagari di Sumatera Barat, gampong di Aceh, dan kampung di Papua.
3. Penggunaan istilah “desa” secara eksklusif dapat dianggap mengabaikan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
4. Koperasi sebagai badan usaha masyarakat seharusnya mencerminkan nilai persatuan dan keberagaman, bukan menimbulkan kesan eksklusivitas.
D. Analisis Kritis
1. Pertentangan dengan Sila Persatuan Indonesia
a. Penamaan yang hanya menggunakan istilah “desa” berpotensi mengabaikan keberagaman sebutan lokal.
b. Hal ini bertentangan dengan semangat persatuan yang menghargai perbedaan.
2. Pertentangan dengan Sila Keadilan Sosial
a. Koperasi seharusnya menjadi wadah keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat.
b. Jika penamaan tidak inklusif, maka ada potensi diskriminasi simbolik terhadap masyarakat dengan sebutan lokal berbeda.
3. Pertentangan dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
a. Indonesia adalah negara majemuk.
b. Penamaan koperasi harus mencerminkan keberagaman, bukan hanya satu istilah administratif.
4. Simbol Merah Putih dan Pancasila
a. Nama “Merah Putih” sudah mencerminkan semangat nasionalisme.
b. Namun, penyematan kata “desa” secara tunggal justru mengurangi makna inklusif dari simbol tersebut.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Akronim: KMP (D/atau huruf lainnya) sesuai dengan sebutan lokal.
2. Penguatan Filosofis
Penamaan koperasi harus mencerminkan nilai Pancasila, terutama sila Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah desa/nagari/gampong perlu mensosialisasikan pentingnya penamaan koperasi yang inklusif.
4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat Pancasila dan UU Desa.
F. Kesimpulan
Penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertentangan dengan semangat Pancasila karena mengabaikan keberagaman sebutan lokal yang diakui dalam UU Desa. Solusi yang tepat adalah menggunakan format inklusif: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya) dengan akronim KMP (D/atau huruf lainnya), sehingga tetap mencerminkan persatuan dalam keberagaman.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan penyesuaian nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi simbol persatuan, keadilan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan konflik hukum maupun filosofis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

