PENATAAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada.
(2) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa Adat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat, serta kemampuan dan potensi Desa Adat.
(3) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa Adat menjadi 2 (dua) Desa Adat atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa Adat dari Desa Adat yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa Adat; atau
c. penggabungan beberapa Desa Adat menjadi 1 (satu) Desa Adat baru.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pembentukan Desa Adat merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada.
2. Bahwa Pembentukan Desa Adat harus dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa Adat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat, serta kemampuan dan potensi Desa Adat.
3. Bahwa Pembentukan Desa Adat itu meliputi:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa Adat menjadi 2 (dua) Desa Adat atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa Adat dari Desa Adat yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa Adat; atau
c. penggabungan beberapa Desa Adat menjadi 1 (satu) Desa Adat baru.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN