PENATAAN KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 5
(1) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
(2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan
b. kriteria kewenangan Desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kewenangan Desa itu dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
2. Penataan kewenangan Desa tersebut meliputi:
a. jenis dan perincian kewenangan Desa;
b. kriteria kewenangan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN