PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada Bab II terkait Pengangkatan Perangkat Desa, di Bagian Kedua mengenai Mekanisme Pengangkatan didiskrpsikan sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Bedahan:
1. Bahwa pada ayat (1) huruf a dan b berhubungan dengan ayat (2), dimana diktumnya menegaskan tentang siapa pelaku pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa serta bagaimana tata cara pelaksanaannya, yang mana harus diterbitkan dulu Peraturan Kepala Desa Tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa.
2. Bahwa pada ayat (1) huruf c menegaskan tentang jedah kekosongan jabatan perangkat desa itu paling lama hanya 2 (dua) bulan harus sudah terisi oleh perangkat baru. Ayat ini juga menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan perangkat desa itu harus melalui proses penjaringan dan penyaringan atau test seleksi.
3. Bahwa ayat (1) huruf d ini paradoks dengan ayat (1) huruf c, dimana bila pengisian kekosongan jabatan perangkat desa itu harus melalui penjaringan dan penyaringan dengan tset seksi, maka cukup 1 (satu) yang dikonsultasikan kepada camat, yaitu peserta yang mendapatkan nilai tertinggi. Jadi demi prinsip obyektifitas maka ayat (1) huruf d harus diterapkan dengan cerdas.
4. Bahwa demikian pula dengan ayat (1) huruf f dan huruf h tentunya harus cerdas dalam menerapkannya.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :