PENGATURAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD

PENGATURAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf a Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Mengenai ketentuan peralihan Pasal 118 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

1. Latar Belakang Perubahan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa:
a. Masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
b. Maksimal menjabat tetap 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Namun, untuk menjamin keadilan dan transisi yang mulus, Pasal 118 huruf a memberikan pengecualian khusus bagi mereka yang telah menjabat 2 periode sebelum UU ini berlaku.

2. Isi Pokok Pasal 118 Huruf a

Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode (6 tahun x 2 = 12 tahun) sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2024:
a. Tetap diperbolehkan mencalonkan diri kembali untuk 1 periode tambahan.
b. Masa jabatan pada periode tambahan tersebut adalah 8 tahun.
c. Berlaku baik bagi yang menjabat berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

3. Tujuan dan Implikasi Ketentuan Peralihan

a. Tujuan:

1) Memberikan kesempatan transisi yang adil bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah mengabdi selama dua periode.
2) Menghindari pemutusan hak politik secara tiba-tiba akibat perubahan regulasi.
3) Menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kesinambungan program pembangunan.

b. Implikasi Praktis:

1) Kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya dianggap “sudah habis masa jabatan” kini berhak mencalonkan diri kembali.
2) Memberikan kesempatan regenerasi yang terukur, bukan pemutusan langsung.
3) Desa perlu menyesuaikan jadwal pemilihan dan sosialisasi regulasi baru kepada masyarakat.

4. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Seorang kepala desa menjabat tahun 2010–2016 dan 2016–2022 (dua periode).
b. Berdasarkan UU lama, ia tidak bisa mencalonkan lagi.
c. Namun, dengan Pasal 118 huruf a, ia berhak mencalonkan diri kembali untuk 1 periode (2024–2032).

5. Rekomendasi Tindak Lanjut

Untuk pemerintah desa dan panitia pemilihan:
a. Segera lakukan sosialisasi regulasi baru kepada masyarakat.
b. Perbarui aturan teknis pemilihan sesuai ketentuan peralihan.
c. Pastikan transparansi dan partisipasi dalam proses pencalonan ulang.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :