PENGECUALIAN TERHADAP FRASA “DAPAT DIPERPANJANG” DALAM PASAL 118 HURUF e

PENGECUALIAN TERHADAP FRASA “DAPAT DIPERPANJANG” DALAM PASAL 118 HURUF e

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf g Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Begini penjelasan jelas dan rinci mengenai Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengecualian terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 118 huruf e:

1. Substansi Ketentuan

Frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf e tidak berlaku untuk kepala desa yang:
a. Berhenti karena alasan tertentu, atau
b. Diberhentikan karena pelanggaran atau kondisi hukum dan administratif tertentu.

Kategori Kepala Desa yang Tidak Berhak atas Perpanjangan Masa Jabatan
Berikut daftar lengkap pengecualian:

2. Berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri (mengundurkan diri secara sukarela).

3. Diberhentikan karena:

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut. Termasuk kondisi kesehatan fisik atau mental yang menghambat pelaksanaan tugas secara permanen
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa. Misalnya: usia, pendidikan, status hukum, atau syarat administratif lainnya yang tidak terpenuhi
c. Melanggar larangan sebagai kepala desa. Seperti melakukan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan etika jabatan
d. Perubahan status desa. Jika desa berubah menjadi kelurahan, digabung dengan desa lain, atau dihapus, maka jabatan kepala desa otomatis berakhir
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Termasuk tidak menyusun RPJMDes, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, atau tidak menjalankan musyawarah desa
f. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk kasus pidana umum maupun pidana jabatan

4. Implikasi Hukum dan Administratif

a. Kepala desa dalam kategori di atas tidak berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e.
b. Pemerintah kabupaten/kota wajib:
1) Menetapkan pemberhentian secara resmi melalui SK.
2) Menunjuk penjabat kepala desa jika diperlukan.
3) Menyesuaikan jadwal pemilihan kepala desa baru sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Kepala desa A menjabat sejak 2018 dan masa jabatan berakhir Februari 2024.
b. Namun, pada Oktober 2023 ia mengundurkan diri.
c. Maka, meskipun masa jabatannya termasuk dalam rentang waktu Pasal 118 huruf e, ia tidak berhak atas perpanjangan 2 tahun, karena berhenti atas permintaan sendiri.

6. Rekomendasi Tindak Lanjut

Pemerintah desa dan kecamatan perlu:
a. Menyusun daftar kepala desa yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat perpanjangan.
b. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
c. Menyiapkan mekanisme transisi kepemimpinan secara tertib dan sesuai hukum.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :