PENJABAT KEPALA DESA UNTUK MENJAGA KELANGSUNGAN PEMERINTAHAN DESA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 2 Huruf g Point 2) Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai point 2) Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (yakni kepala desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu):
1. Dasar Hukum dan Konteks
Ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bupati/wali kota wajib menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa.
2. Siapa yang Bisa Menjadi Penjabat Kepala Desa?
Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari:
a. Perangkat desa yang memenuhi syarat, atau
b. Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ditugaskan di wilayah kecamatan atau desa tersebut.
Penunjukan dilakukan oleh bupati/wali kota melalui SK resmi, berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Desa
Penjabat Kepala Desa memiliki tugas dan kewenangan yang sama seperti kepala desa definitif, yaitu:
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa.
b. Melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.
c. Menyusun dan melaksanakan APBDes.
d. Menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Namun, ada batasan administratif dan politik:
a. Penjabat Kepala Desa tidak boleh membuat kebijakan strategis jangka panjang.
b. Tidak diperkenankan mengubah struktur organisasi desa secara besar-besaran.
c. Tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa berikutnya.
4. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa
Penjabat Kepala Desa menjabat sementara, hingga:
a. Kepala desa definitif hasil pemilihan dilantik, atau
b. Masa jabatan kepala desa yang berhenti berakhir secara resmi.
Biasanya, masa jabatan Pj Kades tidak lebih dari 6 bulan, namun dapat diperpanjang jika proses pemilihan belum selesai.
5. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Kepala Desa A meninggal dunia pada Januari 2025.
b. BPD melaporkan kepada camat dan bupati.
c. Bupati menunjuk Sekretaris Desa sebagai Penjabat Kepala Desa.
d. Penjabat Kepala Desa menjalankan tugas hingga Pilkades digelar dan kepala desa baru dilantik pada Oktober 2025.
6. Rekomendasi Tindak Lanjut
a. BPD segera menyampaikan laporan resmi kepada camat dan bupati jika terjadi kekosongan jabatan.
b. Pemerintah kabupaten/kota menyiapkan SK penunjukan dan pendampingan administratif.
c. Desa tetap menjalankan roda pemerintahan secara normal dengan dukungan dari perangkat desa dan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

