PENTINGNYA AD/ART DALAM PENGUATAN BUM DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
BUMDes terus didorong sebagai motor penggerak ekonomi berbasis desa. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal. Namun, keberhasilan BUMDes tidak hanya bergantung pada jumlah unit yang berdiri, melainkan pada kualitas tata kelola organisasi. Salah satu instrumen penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), yang menjadi pedoman kerja dan acuan bagi pengurus dalam menjalankan tugas serta kewenangan.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengelola potensi lokal melalui BUM Desa.
b. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015: mengatur struktur kelembagaan BUM Desa, termasuk unit usaha berbadan hukum.
c. AD/ART BUM Desa: menjadi dokumen normatif yang wajib dimiliki untuk memperjelas maksud, tujuan, fungsi, struktur organisasi, serta mekanisme pembagian keuntungan.
Regulasi memberi kerangka, tetapi implementasi AD/ART sering kali belum maksimal di banyak desa.
3. Kondisi Faktual
a. Jumlah BUMDes di Indonesia mencapai 18.446 unit, tersebar di enam pulau:
1) Sumatera: 8.635 unit
2) Jawa: 6.095 unit
3) Sulawesi: 1.915 unit
4) Kalimantan: 992 unit
5) Bali & Nusa Tenggara: 574 unit
6) Maluku & Papua: 235 unit
b. Banyak BUMDes berdiri secara administratif, tetapi belum memiliki AD/ART yang kuat sebagai pedoman operasional.
c. Kelemahan struktur organisasi dan ketidakjelasan peran pengurus menyebabkan usaha tidak berjalan optimal.
d. Sebagian besar pengurus belum memahami pentingnya AD/ART sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi.
4. Yang Seharusnya
a. AD/ART harus disusun secara partisipatif, melibatkan masyarakat agar sesuai kebutuhan lokal.
b. AD harus memuat hal-hal pokok: nama, kedudukan, tujuan, fungsi, modal, struktur organisasi, hingga pembagian keuntungan.
c. ART harus memperjelas teknis operasional: hak dan kewajiban pengelola, masa bakti, tata cara pengangkatan/pemberhentian, serta sumber modal.
d. AD/ART harus dijadikan dokumen hidup yang diperbaharui sesuai dinamika usaha dan kebutuhan masyarakat.
5. Dampaknya
Jika AD/ART tidak disusun atau tidak dijalankan dengan baik:
a. Manajemen tidak jelas → pengurus bingung menjalankan tugas dan kewenangan.
b. Akuntabilitas lemah → masyarakat sulit mengawasi jalannya usaha.
c. Usaha tidak berkelanjutan → karena tidak ada pedoman pembagian keuntungan dan pengelolaan modal.
d. Kepercayaan masyarakat menurun → BUMDes dianggap hanya formalitas tanpa manfaat nyata.
6. Rekomendasi Solusif
a. Penyusunan AD/ART partisipatif: melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh lokal.
b. Pelatihan pengurus: meningkatkan kapasitas dalam memahami fungsi AD/ART sebagai pedoman kerja.
c. Evaluasi berkala: AD/ART harus ditinjau ulang sesuai perkembangan usaha.
d. Transparansi dokumen: AD/ART harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi.
e. Belajar dari praktik baik: desa dapat mencontoh AD/ART BUMDes yang sudah berhasil.
f. Pendampingan supra desa: pemerintah kabupaten/provinsi harus memfasilitasi penyusunan AD/ART yang sesuai regulasi.
7. Penutup
BUMDes adalah instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh jumlah unit yang berdiri, melainkan oleh kualitas tata kelola organisasi. AD/ART menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan, memastikan akuntabilitas, dan menjamin keberlanjutan usaha. Dengan AD/ART yang jelas, partisipatif, dan dijalankan secara konsisten, BUMDes dapat benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh dan berdaya guna bagi masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

