PENUNDAAN INI TEIDAK TERMASUK PENGISIAN ANGGOTA PAW BPD

PENUNDAAN INI TEIDAK TERMASUK PENGISIAN ANGGOTA PAW BPD

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 4 Huruf a, b, c, Dan d Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Penjelasan rinci mengenai ketentuan bahwa penundaan sebagaimana angka 4 huruf a, b, c, dan d tidak terkait dengan pergantian antar waktu anggota BPD, dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Konteks Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD

Angka 4 huruf a–d mengatur tentang:
a. Penundaan pengisian anggota BPD yang belum sampai pada tahap penetapan.
b. Penundaan peresmian anggota BPD terpilih sebelum UU baru diundangkan.
c. Perubahan keputusan masa keanggotaan BPD yang diperpanjang.
d. Pembinaan dan supervisi oleh bupati/wali kota terhadap proses pengisian dan peresmian BPD.
Namun, ketentuan penundaan tersebut tidak berlaku untuk pengisian anggota BPD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

2. Apa Itu Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD?

Pergantian antar waktu adalah: Proses pengisian kursi anggota BPD yang kosong di tengah masa jabatan, karena:
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri,
c. Diberhentikan karena pelanggaran,
d. Tidak lagi memenuhi syarat.
PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan, bukan untuk mengganti seluruh struktur BPD.

3. Mengapa Penundaan Tidak Berlaku untuk PAW?

a. PAW bersifat fungsional dan mendesak
1) Dibutuhkan agar BPD tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi.
2) Kekosongan anggota dapat menghambat musyawarah desa, pengesahan APBDes, dan pengambilan keputusan.

b. PAW tidak mengubah masa jabatan kolektif BPD
1) Anggota PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.
2) Tidak memulai periode baru, sehingga tidak terdampak oleh perpanjangan 2 tahun yang berlaku untuk BPD definitif.

4. UU dan Surat Edaran Kemendagri menegaskan pengecualian

Dalam Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 disebutkan bahwa: “Penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk pengisian melalui mekanisme pergantian antar waktu”.

5. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Anggota BPD Desa X mengundurkan diri pada Agustus 2025.
b. Masa jabatan BPD definitif berakhir pada April 2026 (setelah perpanjangan).
c. Maka, desa dapat segera melakukan PAW untuk mengisi kekosongan tersebut.
d. Penundaan sebagaimana angka 4 huruf a–d tidak berlaku, karena PAW bersifat pengganti individu, bukan pengisian kolektif.

6. Kesimpulan

Penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf a–d:
a. Hanya berlaku untuk pengisian kolektif anggota BPD (periode baru atau pengisian serentak).
b. Tidak berlaku untuk PAW, karena PAW adalah pengisian posisi kosong di tengah masa jabatan yang tetap mengacu pada masa jabatan BPD definitif.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :