PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 3 Huruf d Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin d dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades):

1. Substansi Ketentuan

Bupati/Wali Kota diminta untuk:
Menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik secara serentak maupun antar waktu, sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Artinya:
a. Seluruh proses Pilkades yang belum dimulai atau sedang direncanakan harus dihentikan sementara.
b. Penundaan berlaku nasional, dan bukan hanya di daerah tertentu.
c. Tujuannya adalah agar pelaksanaan Pilkades selaras dengan regulasi baru, terutama terkait masa jabatan, syarat pencalonan, dan mekanisme pemilihan.

2. Dasar Hukum dan Arahan Pemerintah

Penundaan ini merujuk pada:
a. Pasal-pasal peralihan dalam UU No. 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118.
b. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, seperti:
1) Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
2) Surat edaran dari Pemprov Jawa Timur tertanggal 21 April 2025.

Kedua surat tersebut menegaskan bahwa:
Pilkades serentak maupun antar waktu ditunda sampai peraturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2024 diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

3. Implikasi Praktis di Daerah

a. Yang Harus Dilakukan oleh Bupati/Wali Kota:

1) Menghentikan sementara seluruh tahapan Pilkades, termasuk:
a) Pembentukan panitia,
b) Penjaringan bakal calon,
c) Penetapan jadwal pemungutan suara.

2) Menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada:
a) Camat,
b) Pemerintah desa,
c) BPD,
d) Masyarakat desa.

3) Menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) jika terjadi kekosongan jabatan.
4) Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk pelaksanaan Pilkades setelah regulasi teknis diterbitkan.

b. Yang Tidak Boleh Dilakukan:

1) Melanjutkan proses Pilkades berdasarkan ketentuan lama.
2) Melantik kepala desa hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024.
3) Menetapkan calon kepala desa tanpa mengacu pada peraturan pelaksanaan yang baru.

4. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Desa X merencanakan Pilkades pada Juli 2025.
b. Karena peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024 belum terbit, maka:
1) Pilkades harus ditunda.
2) Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan sementara.
3) Pemerintah desa menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Kemendagri.

5. Rekomendasi Tindak Lanjut

a. Siapkan format surat penundaan resmi dari bupati/wali kota.
b. Lakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar memahami alasan penundaan.
c. Koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pendampingan teknis.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :