PERAN BUPATI/WALI KOTA DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGISIAN SERTA PERESMIAN ANGGOTA BPD
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 4 Huruf d Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 4 huruf d dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait peran bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan pengisian serta peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
1. Tugas Bupati/Wali Kota Pasca Penetapan UU No. 3 Tahun 2024
Setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan, bupati/wali kota memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa proses pengisian dan peresmian anggota BPD di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan baru. Tugas tersebut meliputi:
a. Pembinaan
1) Memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada pemerintah desa, camat, dan panitia pengisian BPD.
2) Menyusun dan menyebarkan pedoman pelaksanaan pengisian BPD yang sesuai dengan regulasi terbaru.
3) Mendorong pemahaman hukum dan partisipasi masyarakat dalam proses pengisian BPD.
Contoh kegiatan:
1) Workshop atau sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024.
2) Penyusunan FAQ dan modul pelatihan untuk perangkat desa.
b. Pemantauan
1) Melakukan pengawasan langsung atau melalui camat terhadap tahapan pengisian BPD di desa-desa.
2) Memastikan bahwa proses berjalan transparan, demokratis, dan sesuai jadwal.
3) Mendeteksi dini potensi pelanggaran atau konflik dalam proses pengisian.
Contoh kegiatan:
1) Laporan mingguan dari camat.
2) Kunjungan lapangan ke desa yang sedang melaksanakan pengisian BPD.
c. Evaluasi
1) Menilai kesesuaian pelaksanaan pengisian BPD dengan ketentuan UU dan peraturan pelaksanaannya.
2) Mengidentifikasi kekurangan, hambatan, dan praktik baik dalam proses pengisian.
3) Menyusun rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan berikutnya.
Contoh kegiatan:
1) Forum evaluasi tingkat kabupaten/kota.
2) Penyusunan laporan evaluatif tahunan.
d. Pelaporan
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengisian dan peresmian BPD kepada:
1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Batas waktu pelaporan:
Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Kemendagri, seperti paling lambat akhir Juni 2024 untuk pelaporan masa jabatan.
e. Supervisi
1) Melakukan pengawasan menyeluruh dan berkelanjutan terhadap seluruh proses pengisian dan peresmian BPD.
2) Memberikan intervensi administratif jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
3) Menjamin bahwa peresmian anggota BPD dilakukan setelah masa jabatan definitif berakhir dan sesuai dengan ketentuan peralihan.
Contoh kegiatan:
1) Penerbitan surat penundaan atau persetujuan peresmian.
2) Penunjukan tim supervisi lintas sektor (PMD, hukum, inspektorat).
2. Kesimpulan
Peran bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan pengisian BPD pasca UU No. 3 Tahun 2024 bersifat strategis dan wajib, untuk:
a. Menjaga kesesuaian hukum dan administrasi.
b. Mendorong partisipasi dan akuntabilitas desa.
c. Menjamin transisi kelembagaan yang tertib dan demokratis.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

