PERESMIAN ANGGOTA BPD YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUM UU BARU DIUNDANGKAN

PERESMIAN ANGGOTA BPD YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUM UU BARU DIUNDANGKAN

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 4 Huruf b Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 4 huruf b dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah ditetapkan sebelum UU baru diundangkan:

Peresmian Anggota BPD Terpilih Sebelum UU Baru Berlaku

1. Substansi Ketentuan

Bupati/Wali Kota yang:
a. Telah menetapkan anggota BPD terpilih (melalui musyawarah atau pemilihan),
b. Penetapan dilakukan sebelum tanggal diundangkannya UU No. 3 Tahun 2024,
c. Maka anggota BPD tersebut belum dapat langsung diresmikan.

Peresmian hanya dapat dilakukan setelah masa jabatan anggota BPD definitif yang sedang menjabat berakhir, termasuk penambahan 2 (dua) tahun masa jabatan sesuai ketentuan peralihan dalam UU baru.

2. Latar Belakang dan Tujuan Penundaan Peresmian

Tujuan Penundaan:

a. Menghormati hak keanggotaan BPD yang sedang menjabat dan telah diperpanjang masa tugasnya.
b. Mencegah dualisme keanggotaan dan konflik kelembagaan di tingkat desa.
c. Menyesuaikan proses peresmian dengan masa jabatan baru yang telah ditetapkan: 8 tahun per periode.

Dasar Hukum:

a. Ketentuan peralihan dalam Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa masa jabatan BPD yang sedang menjabat diperpanjang 2 tahun.
b. Surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 juga menegaskan bahwa:

“Bupati/Wali Kota yang telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum UU diundangkan, dapat meresmikan mereka setelah masa jabatan BPD definitif berakhir, termasuk tambahan 2 tahun masa jabatan.”

3. Contoh Kasus

Misalnya:
a. BPD Desa X dilantik pada Juni 2018, dan masa jabatan awalnya berakhir Juni 2024.
b. Berdasarkan UU baru, masa jabatan diperpanjang hingga Juni 2026.
c. Desa X telah menetapkan anggota BPD baru pada Mei 2024, sebelum UU baru berlaku.
d. Maka, anggota BPD terpilih tidak dapat langsung diresmikan, dan harus menunggu hingga Juni 2026.

4. Langkah Teknis yang Harus Dilakukan oleh Pemerintah Daerah

a. Untuk Bupati/Wali Kota:
1) Menyusun SK penundaan peresmian anggota BPD terpilih.
2) Menyampaikan informasi resmi kepada camat, pemerintah desa, dan masyarakat.
3) Menyiapkan jadwal peresmian baru yang sesuai dengan akhir masa jabatan BPD definitif.

b. Untuk Pemerintah Desa dan BPD:
1) Menyampaikan informasi penundaan kepada calon anggota BPD dan masyarakat.
2) Menyesuaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes dengan masa jabatan BPD yang diperpanjang.
3) Menjaga stabilitas dan fungsi kelembagaan BPD selama masa transisi.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :