PERKADES TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LKD DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LAINNYA YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHA DESA
LPPDes adalah laporan yang mengacu dan sebagai pelaksanaan atas RKPDes, sedangkan LPRP-APBDes adalah laporan yang mengacu dan sebagai pelaksanaan APBDes.
Kedua laporan tersebut mulai tahun 2019 berdasarkan Permendagri 46/2016 dan 20/2018 digabungkan dalam satu Perdes, yaitu Perdes Tentang LPPDes dan LPRP-APBDes. Karena dalam bentuk Perdes, maka harus diterima, disetujui, dan disepakati oleh BPD. Baru kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Guna melengkapi kedua laporan tersebut, alangkah bagusnya jika disertakan laporan dari semua kelembagaan di desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Hal ini dapat dibuatkan regulasinya oleh pemerintah desa berupa Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Laporan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa.
Substansi laporannya terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran kepada kepala desa.
Laporan tersebut disampakan selambat lambatnya 1 bulan setelah habis tahun anggaran dalam musyawarah pertanggungjawaban, karena selambat lambatnya 3 bulan setelah habis tahun anggaran Kepala Desa harus menyampaikan LPPDes dan LPRP APBDes dalam bentuk Perdes (setelah diterima, disetujui, dan disepakati BPD) kepada Bupati.
Lembaga kemasyarakatan di desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa itu antara lain: RT, RW, LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, POSYANDU, BUMDES, PERPUSTAKAAN, GAPOKTAN, HIPPA, GAPOKYAN, GAPOKPDH, PAM, KOPWAN, SPP EKS PNPM, PASAR DESA, WISATA DESA, PAUD, TK, SEKOLAH MILIK DESA, YAYASAN DESA, dll.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Mohon di bantu draf/contoh Perkades laporan pertanggungjawaban LKD atau yang lainnya