PERPANJANGAN DAN PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 4 Huruf a Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 4 huruf a dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perpanjangan dan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Penundaan Pengisian Anggota BPD yang Belum Ditetapkan
1. Substansi Ketentuan
Bagi kabupaten/kota yang:
a. Telah memulai tahapan pengisian anggota BPD, seperti penjaringan, seleksi, atau musyawarah,
b. Namun belum sampai pada tahap penetapan hasil anggota BPD terpilih (belum ada SK atau pengucapan sumpah/janji),
Maka proses pengisian tersebut harus ditunda sampai berakhirnya masa keanggotaan BPD yang sedang menjabat, termasuk penambahan masa jabatan 2 tahun sesuai ketentuan baru dalam UU No. 3 Tahun 2024.
2. Latar Belakang dan Tujuan Penundaan
a. Tujuan Penundaan:
1) Menyesuaikan masa jabatan BPD dengan ketentuan baru: 8 tahun per periode, maksimal 2 periode.
2) Menghindari tumpang tindih antara proses pengisian baru dan masa jabatan yang diperpanjang.
3) Menjaga stabilitas kelembagaan desa dan menghormati hak keanggotaan BPD yang sah.
b. Dasar Hukum:
1) Pasal 56 UU No. 6 Tahun 2014 (sebelum revisi): masa jabatan BPD adalah 6 tahun.
2) Pasal 56 hasil revisi UU No. 3 Tahun 2024: masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali.
3) Ketentuan peralihan dalam Pasal 118 menyatakan bahwa masa jabatan BPD yang sedang berjalan diperpanjang 2 tahun, sehingga pengisian baru harus menunggu masa jabatan tersebut berakhir.
3. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Desa X memulai tahapan pengisian BPD pada Mei 2024.
b. BPD yang sedang menjabat dilantik pada Juni 2018, dan masa jabatan awalnya berakhir Juni 2024.
c. Berdasarkan UU baru, masa jabatan diperpanjang hingga Juni 2026.
d. Karena belum ada penetapan hasil BPD baru, maka proses pengisian ditunda hingga 2026.
4. Langkah Teknis yang Harus Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
a. Untuk Bupati/Wali Kota:
1) Mengeluarkan surat penundaan resmi kepada camat dan pemerintah desa.
2) Menyampaikan dasar hukum dan penjelasan kepada masyarakat dan calon anggota BPD.
3) Menyesuaikan jadwal pengisian BPD di seluruh desa agar tidak melanggar ketentuan peralihan.
b. Untuk Pemerintah Desa dan BPD:
1) Menyusun ulang agenda musyawarah desa terkait pengisian BPD.
2) Menyampaikan informasi penundaan kepada masyarakat secara terbuka dan partisipatif.
3) Menyesuaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes dengan masa jabatan BPD yang diperpanjang.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

