PERUBAHAN KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA DAN PENGUKUHAN KEPALA DESA YANG MENDAPATKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 3 Huruf b Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Begini penjelasan jelas dan rinci mengenai poin b dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perubahan keputusan bupati/wali kota dan pengukuhan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan:
1. Tujuan dan Konteks Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa:
a. Masa jabatan kepala desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
b. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari hingga 24 April 2024 berhak atas perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf f.
Untuk itu, bupati/wali kota wajib memfasilitasi perubahan keputusan yang sebelumnya menetapkan masa jabatan 6 tahun, agar disesuaikan menjadi 8 tahun.
2. Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh Bupati/Wali Kota
a. Identifikasi Kepala Desa yang Berhak atas Perpanjangan
1) Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada:
a) Februari 2024
b) Maret 2024
c) Hingga 24 April 2024
2) Pastikan mereka tidak termasuk dalam kategori pengecualian (misalnya: mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia).
b. Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota
1) Keputusan awal yang menetapkan masa jabatan 6 tahun harus diubah atau dicabut.
2) Diterbitkan keputusan baru yang menetapkan masa jabatan menjadi 8 tahun, dengan tambahan 2 tahun dari masa jabatan sebelumnya.
c. Batas waktu perubahan keputusan:
Paling lambat akhir bulan Juni 2024.
d. Pengukuhan Kepala Desa
1) Setelah keputusan baru diterbitkan, dilakukan pengukuhan resmi terhadap kepala desa yang mendapatkan perpanjangan.
2) Pengukuhan dapat dilakukan melalui:
a) Surat keputusan pengukuhan,
b) Upacara pelantikan ulang (jika diperlukan secara administratif),
c) Penyesuaian dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
3. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Kepala Desa A menjabat sejak Maret 2018, dan masa jabatan berakhir Maret 2024.
b. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, ia berhak atas perpanjangan hingga Maret 2026.
c. Bupati menerbitkan keputusan perubahan masa jabatan pada Juni 2024.
d. Kepala Desa A kemudian dikukuhkan kembali sebagai kepala desa hingga 2026.
4. Rekomendasi Teknis
a. Siapkan template keputusan perubahan masa jabatan.
b. Koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk verifikasi data.
c. Lakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar memahami proses pengukuhan dan perpanjangan jabatan.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

