PERUBAHAN MASA KEANGGOTAAN BPD

PERUBAHAN MASA KEANGGOTAAN BPD

(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 4 Huruf c Pada Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 4 huruf c dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perubahan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

Perubahan Masa Keanggotaan BPD oleh Pemerintah Daerah

1. Substansi Ketentuan

Pemerintah daerah (bupati/wali kota) wajib memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD yang:
a. Masa keanggotaannya berakhir sejak tanggal 25 April 2024,
b. Telah ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan,
c. Mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sesuai ketentuan peralihan dalam UU baru,
d. Maka harus dilakukan perubahan keputusan bupati/wali kota yang sebelumnya menetapkan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Batas waktu penerbitan keputusan perubahan: Paling lambat akhir bulan Juni 2024.

2. Tujuan Perubahan Keputusan

a. Menyesuaikan masa jabatan BPD dengan ketentuan baru: 8 tahun per periode.
b. Memberikan kepastian hukum dan administratif bagi anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.
c. Menjadi dasar legal bagi BPD untuk melanjutkan tugas dan fungsi hingga masa jabatan baru berakhir.

3. Langkah Teknis yang Harus Dilakukan oleh Pemerintah Daerah

a. Identifikasi dan Validasi Data
1) Data BPD yang masa jabatannya berakhir sejak 25 April 2024.
2) Pastikan mereka tidak termasuk dalam kategori pemberhentian atau pengunduran diri.

b. Penyusunan Keputusan Perubahan
1) Mencabut atau mengubah SK lama yang menetapkan masa jabatan 6 tahun.
2) Menerbitkan SK baru yang menetapkan masa jabatan menjadi 8 tahun (termasuk tambahan 2 tahun).

c. Pengukuhan dan Sosialisasi
1) Melakukan pengukuhan administratif terhadap anggota BPD yang diperpanjang.
2) Menyampaikan informasi resmi kepada:
a) Pemerintah desa,
b) BPD,
c) Masyarakat desa.

d. Penyesuaian Dokumen Perencanaan Desa
1) RPJMDes dan RKPDes perlu diselaraskan dengan masa jabatan BPD yang diperpanjang.
2) BPD tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi sesuai masa jabatan baru.

4. Contoh Kasus

Misalnya:
a. Anggota BPD Desa X dilantik pada 25 April 2018, dan masa jabatan awalnya berakhir 25 April 2024.
b. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan diperpanjang hingga 25 April 2026.
c. Maka bupati harus menerbitkan SK perubahan masa jabatan BPD paling lambat 30 Juni 2024.

5. Rekomendasi Tindak Lanjut

a. Siapkan template SK perubahan masa jabatan BPD.
b. Koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pendampingan teknis.
c. Lakukan sosialisasi kepada desa dan masyarakat agar memahami perubahan ini sebagai bagian dari transisi regulasi nasional.

Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :